Dompu, Jeratntb.com – Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali membekuk dua pria di Dompu yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis shabu.
Dari dua pria tersebut, satu di antaranya merupakan karyawan PT Pasindo berinisial I (52) warga Dusun Finis, Desa Hu’u, sedangkam AY (32) warga Desa Daha Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Mereka ditangkap di Dusun Nanga Sia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Minggu (4/10-20) sekira pukul 17.15 Wita.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu, melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa atau menguasai narkotika dengan mengendarai sepeda motor Supra warna hitam tanpa nomor polisi.
“Melalui informasi yang didapat, anggota memantau sepeda motor dengan ciri-ciri yang telah dikantongi, langsung melakukan pengejaran dan mengamankan para terduga,” Jelas Hujaifah,
Saat melakukan penggeledahan, Lanjut Hujaifah, sepeda motor yang dikendarai para terduga ditemukan BB satu buah bungkusan rokok surya 12 yang di dalamnya terdapat empat gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.26 gram.
Kemudian anggota juga menemukan satu gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,27 gram.
Sedangkan didalam plastik klip transparan lainnya terdapat sabu-sabu dengan berat bruto 0,23 gram, Selain itu anggota juga menemukan BB lain di dalam sepeda motor dengan berat bruto 0,73 gram.
Total BB secara keseluruhan yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu, yakni sebanyak 1,49 gram.
Kedua terduga pelaku beserta sejumlah BB dan satu unit sepeda motor tersebut akhirnya digiring ke Mapolres Dompu guna diproses lebih lanjut.
“Setelah ditemukan sejumlah barang bukti, anggota langsung menggiring keduanya ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut” Terangnya (Jr Iphul)
