Dompu, Jeratntb.com – Seorang pria berinisial TF (27) warga Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, diringkus oleh personel Polsek Manggelewa lantaran diduga mencuri dua ekor sapi milik warga setempat. Selasa (1/1-2021) sekitar pukul 03.00 wita.
Peristiwa itu diketahui oleh korban, Syamsul Hakim (35) warga Desa Nusa Jaya, saat hendak mengecek sapi miliknya di belakang rumah pada pagi hari sekitar pukul 06.30 wita.
Tiba-tiba saja sapi yang ia ikat menghilang, atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Mapolsek setempat.
Selanjutnya, korban pun bersama dengan polisi yang dibantu warga setempat melakukan upaya mencari di sekitar lahan pertanian warga dengan menyusuri jejak kaki sapi, setelah menempuh jarak sekitar 5km, Alhasil dua ekor sapi ditemukan dalam keadaan terikat di pinggir sungai.
Merespon laporan korban, Unit Reskrim Polsek Manggelewa bekerja cepat dalam mengungkap kasus pencurian tersebut dengan memeriksa para saksi.
Hingga mengerucut pada salah seorang yang berinisial TF, pada akhirnya polisi mencari terduga pelaku ke rumahnya namun saat itu tidak ada tempat.
Setelah mendapat informasi dari warga setempat yang katanya TF sedang berada di Desa Kore, Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti informasi itu, sekira pukul 11.15 wita, Kapolsek Manggelewa Iptu Rodolfo M. de Aroujo memimpin anggotanya menuju lokasi keberadaan terduga pelaku guna melakukan penangkapan terhadap TF. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Manggelewa.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan saat ini TF sedang menjalani proses hukum di Polsek Manggelewa, “Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” Jelasnya, (Jr Iphul)
Sumber : Humas Polres Dompu