Terduga Pelaku Asusila Dibeskan Karena Tidak Cukup Alat Bukti

Bima, Jeratntb.com – Awalnya keluarga korban melalukan pemblokiran jalan di Jalan Lintas Tente-Parado tepatnya di Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB. Sabtu (23/01-21) sekitar pukul 08.00 menuntut agar terduga palaku asusila ditahan.

Tindak Pidana pencabulan tersebut diduga oleh SB (33) warga Desa Naru, Kecamatan Woha, terhadap seorang Ibu Rumah Tangga AM (55) Warga Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima NTB, beberapa bulan lalu.

Setelah pukul 10.00 wita pemblokiran kembali dibuka agar pihak keluarga korban menemui pihak penyidik Polres Bima.

Pihak keluarga korban sebanyak 5 orang yang didampingi oleh Kapolsek Monta, IPTU Takim, Kepala Desa Sakuru, Muhammad Suharto, Babinsa Desa Sakuru SERKA Rajulan, dan BKTM Desa Sakuru AIPDA Sudirman menuju Polres Bima.

Sedangkan, pukul 10.30 wita, terduga pelaku SB juga saat itu dibawa ke Polres Bima oleh Kepala Desa Naru, Usman AR bersama Babinsa Desa Naru SERTU Gusti Bagus Widiantara, dan BKTM Desa Naru BRIGADIR M. Firman Hardiansyah, S.Sos.

Hingga pukul Pukul 11.40 wita, bertempat di ruangan KBO Sat Reskrim Polres Bima, berlangsung pertemuan yang dihadiri oleh KBO Sat Reskrim Polres Bima, IPTU Sudarto.

KBO Sat Reskrim Polres Bima IPTU Sudarto, menyampaikan bahwa status terduga pelaku masih sebatas mengamankan diri di Polres Bima karena belum memenuhi unsur, dan terduga pelaku diperbolehkan pulang.

“Kasus tersebut tetap kami proses sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang ada” papar IPTU Sudarto,

Di tempat yang sama, Kepala Desa Sakuru Muhammad Suharto, S.Pd, menuturkan, pihak keluarga korban menginginkan kepastian mengenai kasus tersebut.

Lebih lanjut Kades Sakuru menjelaskan, walau kasus tersebut belum memenuhi unsur, namun asumsi masyarakat, khususnya pihak keluarga korban bahwa Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul tersebut benar terjadi.

“Sampai saat ini korban belum di panggil oleh pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan atau pun dimintai keterangannya” paparnya,

Sedangkan, Kapolsek Monta IPTU Takim, menyampaikan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk memenuhi alat bukti.

Selama kasus tersebut di proses, IPTU Takim berharap agar pihak keluarga korban tidak melakukan aksi blokir jalan kembali karena hanya akan menambah masalah, dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.

Selain itu, Kapolsek Woha, IPTU Edy Prayitno meminta waktu untuk bekerja, “kami tidak mengenal waktu dalam melayani masyarakat” katanya,

Secara prosuder hukum, lanjut IPTU Edy Prayitno, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut sudah disampaikan oleh KBO Sat Reskrim Polres Bima, dan Kepala Desa Naru agar siap menghadirkan terduga pelaku.

“Kapan pun dibutuhkan oleh penyidik, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam penanganan kasus tersebut, karena penyidik pasti akan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku”

“Apabila kasus tersebut sudah memenuhi unsur dan akan memproses kasus tersebut sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku karena kami selaku pihak Kepolisian hanya di amanatkan untuk bertugas dengan baik” Lanjtut Edy Prayitno,

Ia berharap kepada keluarga korban agar tidak melakukan aksi blokir jalan kembali, karena menurutnya hal tersebut tidak akan menyelesaikan masalah. (Jr Iphul)

Pos terkait