Bima, Jeratntb.com- Pemerintah Desa Oi’Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2021. Senin, 22/02/2021.
Bertempat di AULA kantor Desa Oi’Tui, Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Oi’Tui didampingi oleh Sekdes dan kasi Ekonomi dan Pembangunan Desa Oi’Tui, Ketua BPD beserta Anggota, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Desa, Kepala Dusun dan Unsur Lembaga Desa,Tokoh masyarakat dan Karang taruna.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Oi’Tui Sudirman Yussuf menyampaikan, Ucapan terima kasih kepada anggota BPD, LPM, dan peserta rapat serta semua warga Desa Oi’Tui yang telah sama-sama ikut serta mendukung program pembangun di Desa Oi’Tui, semoga kedepannya apa yang menjadi harapan kita semua dapat terlaksana dengan baik. Ia berharap agar bisa saling bekerjasama untuk menyempurnakan RKPDesa di tahun Sebelumnya.
Lebih lanjut Kades, perencanaan harus berorientasi pada kebutuhan (prioritas), perencanaan dilakukan secara serius. Untuk tahun 2021 ini, Desa Oi’Tui akan banyak melakukan program peningkatan ekonomi warga, membangkitkan kembali BUMDes, kegiatan padat karya, pembangunan fisik atas usulan warga desa serta penyempurnaan sistem informasi dan pelayanan publik.
Ketua BPD Desa Oi’Tui Arwan Haya menjelaskan, penyusunan RKPDes ini secara signifikan untuk semata-mata kemajuan masyarakat desa Oi’Tui, Pasalnya, Musdes RKPDes tahun ini kita semua harus bisa menghasilkan program di tahun 2021 yang sesuai dengan aspirasi dan usulan warga desa, kebutuhan informasi dan pelayanan publik yang lebih baik dan menghidupkan perekonomian desa lewat BUMDes” tutur Arwan.
Dalam kesempatan ini Pendamping Desa Saifullah H. Anwar memaparkan, Musdes RKPDes mendasar pada Permen des PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, karena RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes dan dalam penyusunan RKPDes kita juga telah melibatkan semua unsur yang ada di desa.
Lanjut Bang Ayan Sapaan Akrapnya menjelaskan tentang Indikator penyusunan RKPDes yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014. Yang meliputi penyusunan perencanaan pembangunan desa, melalui musyawarah desa, pembentukan tim penyusun RKPDes. harus meliputi, penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa, pembentukan tim penyusun RKPDes serta pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program atau Kegiatan Masuk ke Desa, Pencermatan Ulang RPJM Des, penyusunan rancangan RKPDes, Penyusunan RKPDes melalui Musyawarah Desa dan penetapan RKPDes, dan Indikator di atas merupakan hal yang bisa membuat perencanaan kerja pemerintah desa Oi’Tui agar bisa lebih maksimal.
Acara berlangsung lancar dan mengedapankan protocol Tetap Untuk Mencegah Penularan Covid 19. (Jr. Sidon Wera)