Saling Lapor, Kasus Penganiayaan Warga Ambalawi Berlanjut

Bima, Jeratntb.com – Menidaklanjuti kasus penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat seperti yang diberitakan sebelumnya yang melibatkan Usman 51 tahun, warga Dusun Nonu Desa Rite Kecamatan Ambalawi sebagai korban.

Menurut korban, Urusan kemanusiaan saya telah memaafkan pelaku, tapi soal perbuatannya kami akan serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan apa yang telah diperbuat oleh pelaku terhadap saya.

Kapolsek Ambalawi, Iptu Rusdin ditemui di kantornya menjelaskan bahwa Permasalahan pengaduan korban Usman tentang kasus penganiayaan yang dilaporkan hari Jumat tgl 19 February 2021 pihaknyabtelah telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 4 orang termasuk korban dengan terlapor saudara “AR” warga Desa Rite Kecamatan Ambalawi.

Mengingat permasalahan tersebut saling lapor sehingga Polsek Ambalawi juga akan melayani pengaduan terlapor sebagai korban, sehinga kedua Pengaduan tersebut pada prinsipnya Polsek Ambalawi akan melakukan pemeriksaan saksi saksi besok hari Sabtu tgl 27 Februari 2021,

Lanjut Rusdin Bila pemeriksaan saksi termasuk korban telah rampung maka pihaknya akan melakukan gelar Perkara kedua kasus guna menentukan langkah lebih lanjut.

Oleh karena demikian Polsek Ambalawi akan menangani secara proporsional dan profesional semua pengaduan atau laporan masyarakat guna memberikan kepastian hukum para pihak Tegasnya. (Jr. Syarif)

Pos terkait