oleh RAFIDIN
Setiap Tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Itu berarti bahwa narkoba itu merupakan kelompok barang haram yang bukan hanya diharamkan oleh Agama tetapi seluruh negara yang ada didunia pun melarang penduduknya mendekati apalagi sampai menggunakan barang haram tersebut.
Sejarah kenapa Tanggal 26 Juni diperingati sebagai HANI. Tanggal tersebut pertama kali dicanangkan oleh sebuah Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu United Office On Drugs and Crime (UNDODC) pada 26 Juni 1988, dilatarbelakangi oleh momen pengungkapan sebuah kasus perdagangan Opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Guangdong, Tiongkok. Perlu diketahui, Lin Zexu adalah pejabat yang hidup pada Masa Dinasti Qing, ia terkenal dengan perjuangannya menentang pedagangan Opium di Dataran Tiongkok oleh Bangsa-Bangsa Asing.
Pada Tahun 2021 ini Pemerintah Indonesia yang di Komandoi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) berkenaan dengan HANI mengangkat tema “War On Drugs” yang artinya adalah perang melawan Narkoba dimasa Pandemi Covid-19. Benar sekarang dunia sedang dihadapkan dengan pandemi Desease Corona Virus (Covid-19) tak terkecuali juga indonesia. Namun, kita semua dalam hal ini pemerintah dan seluruh masyarakat tidak boleh melupakan narkoba walau sedang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 dan dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Justru dengan penerapan Prokes ketat ini, semua penyakit sosial terutama Narkoba sebagai sumbu utamanya harus pula dibasmi. Menurut saya, Narkoba dan Covid-19 sama-sama penyakit yang harus dibasmi dan dicegah penyebaranya. Kita semua tidak boleh terlena dengan hanya memikirkan pencegahan Covid-19 semata, lantas Narkoba diabaikan dan dibiarkan penyebarannya sehingga merusak moral generasi sekarang dan yang akan datang. Sekali lagi saya tekankan, terlepas dari Narkoba adalah musuh negara, Narkoba juga telah diharamkan oleh agama wabil khusus Agama Islam dan harus serta wajib diperangi secara bersama tanpa memandang siapa yang mengedar dan memakainya tentunya sesuai dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Narkotika.
Data yang kami himpun dalam 1 (satu) tahun terakhir, ada 5 (lima) Jenis Narkoba yang dominan dikonsumsi oleh Pengguna Narkoba di Indonesia, yakni ; Ganja (65,5%), Shabu (38%), Ekstasi (18,7%), Pil Koplo (14,6%) dan Dekstro (6,4%). (Sumber Data: Survei Prevalensi Penyalahggunaan Narkoba, 2019, Pelatikan Kipan 2021).
Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia umumnya didominasi oleh Kelompok Usia 24-29 Tahun dan sebagian besar penggunanya adalah kaum Laki-laki. Rata-rata usia pemakaian pertama Narkoba berkisar antara 17-19 Tahun dan 92,4% pemakai memperoleh narkoba pertama kali dari Teman. (Sumber Data: Survei Prevalensi Penyalahggunaan Narkoba, 2019, Pelatikan Kipan 2021). Dilihat dari data tersebut walaupun pemakai didominasi oleh laki-laki namun tidak menutup kemungkinan bahwa perempuan pun bisa terjerumus dan ikut mengkonsumsi Narkoba. Narkoba ini menjalar akibat dari pergaulan bebas yang tidak terkontrol dan rasa penasaran dari remaja yang beranjak dewasa. Maka saran saya, kepada seluruh masyarakat wabil khusus pemuda agar sebisa mungkin mengetahui dan menghindari pergaulan bebas yang berdampak negatif dan berimbas kepada penggunaan Narkoba sehingga akan berdampak bagi masa depan pribadi dan Bangsa Indonesia di masa yang akan datang.
Narkoba tentu punya dampak. Tidak mungkin sesuatu hal yang dilarang tanpa ada dampaknya. Nah, Bagaimana dampak Narkoba itu untuk Pemakai, Lingkungan dan Negaranya….? disini, dampak dari Narkoba kita klasifikasi menjadi 3 (tiga) bagian :
- Kesehatan : Gangguan Kejiwaan 13%, Penyakit Seksual 6,8%, Hepatitis C 5,8 %, TBC 3%, Kebocoran Jantung 3%, AIDS 2,7%, Stoke 0,8% Dll
- Sosial Budaya : Merusak Nama Baik Lingkungan 73,6%, Malas Sekolah/Belajar 56%, Tidak Dihargai 45%, Menjadi Musuh Masyarakat 23,4%, Dilaporkan Ke Polisi 22,1% Dll.
- Ekonomi : Kerugian Ekonomi Negara, Produktivitas Menurun, Kesulitan Finansial, Dll
(Sumber Data : Penelitian BNN dan Fak. Psikologi Atmajaya, Pelatikan Kipan 2021)
Sebelum semuanya terlambat, ada beberapa strategi yang bisa mencegah generasi agar terhindar dari Narkoba. Kita harus menyediakan payung sebelum hujan. Jangan sampai setelah dikonsumsi, baru kemudian kita berupaya untuk mengobatinya sebab mencegah lebih baik daripada mengobati. Adapun Strategi pencegahan disini yang paling memiliki peran aktif adalah lingkungan tempat tinggal terutama orang tua. Kenapa orang tua, karena orang tua lah yang memiliki wewenang dalam mengurus dan mengatur anak-anaknya. Hal-hal yang perlu dilakukan oleh orang tua dan lingkunganya seperti memberikan contoh yang baik kepada anak-anak karena apa yang dilakukan oleh anak-anak pasti bercermin dari perilaku orang tua dan lingkungannya. Keluarga dan lingkungan harus memberikan dukungan yang kuat dalam mendorong anak-anak agar melakukan hal-hal yang positif.
Diakhir tulisan ini saya ingin menyampaikan bahwa selamat memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021, mari kita perangi secara bersama Narkoba, jangan sampai narkoba merusak generasi sebab generasi merupakan ujung tombak kemajuan suatu Bangsa maupun Agama dimasa mendatang. Say No To Drugs (Katakan Tidak Pada Narkoba.
Penuis : Ketua Umum PC PMII Dompu Masa Khidmat 2018-2019
