Bejat, Seorang Remaja di Wera Bima Tega Cabuli Balita 3 Tahun

Kota Bima, Jeratntb.com – Entah apa yang merasuki remaja 17 tahun berisial G ini, hingga tega menggauli belita yang baru berusia 3 tahun lebih.

Peristiwa memilukan ini, terjadi pada 3 Oktober lalu di desa Tawali Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, yang merupakan wilayah hukum Polres Bima Kota.

Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, melalui konferensi pers pada Jum’at (22/10/2021) sekitar pukul 10.30 wita.

Dijalaskannya, kronologis kejadian berawal saat korban sedang main di halaman rumah tetangganya.

Melihat korban, pelaku langsung memanggilnya dari dalam rumah, “namun korban tidak mau hingga korban lanjut bermain,” jelas Kapolres.

Tidak berhenti di situ, lanjut Kapolres, pelaku kembali menghampiri korban kemudian menyuruhnya masuk ke dalam dapur rumah, dan menjanjikan kepada korban akan meminjamkan handphone.

“Setelah korban diberikan HP dan memutarkan film anak-anak, pelaku pun beraksi dan mulai mencabuli korban,” ungkap Kapolres.

Tidak berselang lama, kakak korban yang berusia 10 tahun kemudian menghampiri dan menyaksikan kejadian tersebut.

“Pelaku langsung buru-buru mengenakan celana, sedangkan kakak korban langsung mengajak korban pulang dan mengancam akan laporkan kejadian itu kepada orang tuanya,”jelas Novika.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, saat korban akan Buang Air Besar (BAB), terdapat cairan putih dan berbuih di pantat korban.

Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bima Kota pada 11 Oktober 2021 lalu.

“Kasus juga sudah kami gelar dan dinaikan ke tingkat penyidik, sementara pelaku telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun karena pelaku masih di bawah umur” beber Kapolres.

Dikatakannya, pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.

“Oleh karena pelaku masih dibawah umur, maka hukum acaranya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.

Adapun barang bukti, berupa pakaian korban dan keterangan 4 orang saksi, surat berupa visum dan keterangan ahli.

Diujung jumpa pers, Novika berpesan kepada masyarakat agar dapat menjaga anaknya saat bermain.

“Kejahatan terahadap anak bisa terjadi kapan dan dimana saja, mari kita jaga anak agar terhindar dari kejahatan yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” Himbau Kapolres. (Jr Iphul/Hum).

Pos terkait