Artis Dadakan “Reza Dompu” Kembali Dilaporkan Dugaan Penghinaan dan Pengancaman

Dompu, Jeratntb.com – Artis dadakan atau Pemilik akun facebook “Reza Dompu” Kembali berulah, sebelumnya dugaan pencemaran nama baik terhadap Dedy Arsyik, itu telah dilaporkan ke Polres Dompu beberapa bulan lalu, kemudian dugaan pencemaran nama baik terhadap Sumarti, juga telah dilaporkan pada Senin (19/12/2022) siang.

Tak hanya itu, Reza Dompu diduga Kembali melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan, kini telah dilaporkan juga ke pihak yang berwajib.

Bukan saja penghinaan, Reza Dompu diduga mengancam salah seorang wartawan dari Berita11.com, yakni Nurdin alias Poris melalui kolom komentar dalam berita yang dibuat beberapa hari lalu.

Berita yang berjudul “Hasil Keterangan Ahli ITE Terkait Laporan Dedy Asyik, Reza Dompu Diancam 4 Tahun Penjara” itu dibagikan oleh akun facebook Rhiyco Dou Ndai dan pemilik akun facebook Kanjeng pada Jumat (16/12) malam.

Wartawan Berita11.com Poris usai memberikan keterangan mengatakan, pihaknya sudah merasa tidak nyaman dan merasa terganggu oleh ancaman dan penghinaan itu, menurtnya tugas seorang wartawan tidak mengenal pagi, siang, sore dan malam.

“Saya dihina dan difitnah dan berita yang saya buat itu dibilang hoxs, selain itu, saya diancam ingin dibacok hingga dibuat cacat,” ungkap Poris usai memberikan keterangan di ruangan Tipiter Polres Dompu.

Dia menegaskan, pemilik akun facebook Reza Dompu, diduga telah menyerang harkat dan martabatnya, sehingga dia merasa tidak nyaman dalam menjalankan tugasnya sebagai serang jurnalis.

“Statemen pengancaman Reza Dompu terhadap saya sampai menggunakan sumpah Demi Allah bahkan dia (Reza Dompu, red) ingin menggunakan jasa orang lain untuk membacok saya,” jelasnya.

Poris menguraikan, pengancaman melalui media elektronik atau Medsos dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE yaitu Pasal 45B Juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman kurungan 4tahun penjara.

Sedangkan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No.16 tahun 2016 sebagai pembaharuan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

“Saya berharap ke teman-teman Aparat Penegak Hukum dalam hal ini penyidik Tipiter dapat menuntaskan persoalan ini berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos melalui Kanit Tipiter, Ipda I Nyoman Suardika membenarkan atas laporan pengaduan tersebut dan akan memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan. (Jr Iphul).

Pos terkait