Kuasa Hukum Ardiansyah Nilai Kades Lewintana Tidak Taat Aturan

Kabupaten Bima, Jeratntb.com – Kuasa Hukum Ardiansyah, S.Pd., yakni Herman Abbas, S.H., Apryadin, S.H., Herman H Anton, S.H., Guntur, S.H., pada kantor hukum RAM & Partners yang beralamat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat keluarkan press release tanggapan atas pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima terhadap kliennya. Sabtu, 30 Mei 2020.

Terkait polemik berita dibeberapa media yang mengatas namakan klien kami Bapak Ardiansyah, S.Pd. Jabatan Sekretaris Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima ProvinsiNusa Tenggara Barat yang dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat akan kami lakukan proses hukum sesuai dengan perintah dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Kata kuasa hukumnya Herman Abbas, SH.

Lanjutnya, proses hukum ini sangat penting dilakukan untuk membuktikan kebenaran-kebenaran formil dan materil atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. “Kami menduga perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima adalah perbuatan yang sangat merugikan Hak-Hak Hukum klien kami”, tuturnya.

Sementara Apryadin, SH., mengungkapkan bahwa sebagai kuasa hukum Bapak Ardiansyah, sangat keberatan dengan sikap dan tindakan Kepala Desa yang menurut kami secara sepihak memecat klien kami.

Modus Kepala Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menggiring klien kami ke perbuatan melawan hukum tindak pidana dengan dugaan pengancaman dan penghinaan di Polres Bima. Sementara dalam hal ini juga klien kami adalah korban dalam perkara dengan adanya tindakan Kades yang dengan sengaja menabrak klien kami dengan motor yang iya pakai pada saat itu, dan sekalian akan kami menanyakan perkembangannya dengan adanya laporan klien kami karena di nilai bahwa penyidik polres bima tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Ungkapnya.

“Dengan tindakan Kades ke klien kami melakukan pemecatan juga dari jabatan Sekertaris Desa di Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, akan kami uji di PTUN”.

Apryadin, SH juga mengatakan, Mengingat dalam ketentuan yang berlaku secara konstruksi hukumnya, ada syarat pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, mengacu kepada UU No. 6/2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri 67/2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa atas perubahan Permendagri 83/2014. dan Perda Kabupaten Bima menjelaskan Salah satu syarat, adanya rekomendasi dari Camat dan putusan hukum tetap dari pengadilan terkait sekurang-kurangnya 2 tahun. Jelas Apryadin.

Kami menilai bahwa Tindakan Kepala Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak patuh dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik (Good Government). Kades Lewintana pun telah mempublikasikannya secara terbuka dihadapan umum lewat media sehingga klien kami mengalami beban psikologi yang cukup berat. Ungkapnya.

Sumber : Kuasa Hukum Ardiansyah, S.Pd
Editor : Syarif

Pos terkait