Pemdes Ntoke Menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan kapasitas Perangkat Desa dan BPD

Bima, Jeratntb.com – Dalam rangka meningkatkan penguatan kapasitas  Perangkat Desa dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Pelatihan Pokja Posyandu Desa Ntoke, kini pemerintah desa ntoke Kecamatan Wera Kabupaten Bima menggelar bimbingan teknis (Bimtek) digelar di Aula kantor desa Setempat. Sabtu, 23/01/2020.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Desa Ntoke, dihadiri oleh beberapa Pemateri yakni, Agus Soalihin (Tenaga Ahli PMD P3MD Kab. Bima) membawakan Materi Tugas Pokok Pemerintah Desa.
Wahyudin, SH (Ketua LPM Provinsi NTB). Membawakan materi tentang Pemberdayaan Masyarakat sebagai Ujung Tombak Pembangunan Desa.
Susanto Saputro, ST (Tugas Pokok dan Fungsi BPD)
Saifulah H. Anwar (PDP Kec. Wera) membawakan materi “Benahi BPD untuk Kesejahteraan Masyarakat”, Dan Kabid Pemdes DPMDes Kab.  El Faisal, SE tentang penguatan Tupoksi.

Kepala Desa Ntoke Muhidin menyampaikan, Dengan adanya pelatihan penguatan seperti ini. Maka kita harus sadar, bahwa kita memiliki tugas serta peran yang strategis bagi jalannya pemerintahan desa. Seiring dengan meningkatnya anggaran desa, kapasitas BPD juga harus terus ditingkatkan untuk memperkuat fungsi BPD sebagai pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Dengan mengikuti bimtek peningkatan kapasitas semacam ini diharapkan BPD bisa dengan optimal melakukan fungsi-fungsinya sebagai mitra pemerintah desa untuk mengawal jalannya pembangunan di desa,” ucap Kades di hadapan peserta bimtek di Aula kantor desa ntoke.

Kabid Pemdes DPMDes Kab. Bima El Faisal, SE menyampaikan, materi tentang penguatan Tupoksi Perangkat Desa tentang penataan kelembagaan masyarakat yang ada di desa, seperti PKK, Karang Taruna, RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Perangkat desa perlu tahu dan memanfaatkan optimal peran Sebagai pemerintahan untuk selalu membangun sinergitas bersama lembaga masyarakat. Ini merupakan salah satu tugas serta kewajiban dalam rangka mendapatkan aspirasi dari warga desa guna membangun desa yang maju.

“Membangun sinergitas itu sangat penting antara pemerintah desa dengan lembaga BPD, mereka bisa melakukan harmonisasi dan bersama dalam menyerap aspirasi masayarakat,”ujarnya.

Di tempat yang sama Pendamping Desa Kec. Wera, Saifullah H. Anwar mengatakan, BPD memiliki tiga fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Peraturan desa, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran tiga fungsi BPD.

“Namun dalam pelaksanaan tupoksinya, BPD memiliki beberapa hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya pada angka empat larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek desa”, jelasnya.“

Lanjut Bang Ayan Sapaan Akrabnya. Terkait larangan tersebut, agar BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan desa. Dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDes”, Paparnya.

Ditambahkan, BPD adalah mitra pemerintah yang harus bisa bersinergi dengan aparat desa.

“Karena mitra, sudah semestinya BPD bisa bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa, kalau pun ada pemikiran yang beda, segera dicarikan solusinya,” pesan Ayan. (Jr. Sidon).

Pos terkait