Bima, Jeratntb.com – Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jum’at (19/02/2021). Korban bernama Usman 51 tahun, warga Dusun Nonu Desa Rite Kecamatan Ambalawi.
Usman dianiaya oleh RF yang merupakan tetangga korban di pinggir jalan lintas Bima-Wera Desa setempat.
Korban mengaku kejadian bermula saat ia menegur pelaku yang sedang gali pondasi rumahnya.
Saat itu, korban baru saja pulang dari gunung dan melihat pelaku bersama pekerja lainnya sedang membangun pondasi rumahnya.
Melihat pondasi yang bangun itu tidak wajar dan melewati patok melewati pekarangan milik korban, akhirnya korban menegur pelaku. Tidak terima ditegur, terjadi cek cok antara korban dan pelaku yang berakhir korban dipukul dibagian wajah hingga korban mengalami luka bengkak dan memar di bagian pipi dan luka memar di bagian dalam bibir.
Tak terima dengan ulah RF, Korban diantar keponakanya mengadukan kasus ke polsek Ambalawi.
Korban mengaku, pelaku sudah dua kali dengan ini melakukan penganiaya. Yang pertama kejadiannya sekitar setahun yang lalu namun korban tidak melaporkannya.
Kapolsek Ambalawi iptu Rusdin membenarkan adanya laporan terkait insiden tersebut, pengaduan tersebut diajukan pada Jum’at 19.02.2021 di Polsek Ambalawi dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.(Jr. Syarif)
