PMII Mataram Meminta Kapolri Copot Kapolres Lombok Timur

Lotim, Jeratntb.com – Terjadinya kasus penangkapan terhadap kader PMII Mataram oleh Reskrim Polres Lombok Timur, terkait Adanya dugaan laporan oleh Panitia Kongres PMII Zona V (Bali-Nusra, Jawa Timur) atas pemboikotan Arena Kongres PMII.

Sekretaris PMII Mataram, Sadam Husen Menyampaikan kekecewaan yang amat sangat, karena dugaan kami Kepolisian Resort Lotim bekerjasama dengan Panitia Kongres, untuk mengamankan kami, padahal tindakan yang kami lakukan, tidak merusak fasilitas umum. Kami hanya melakukan protes simbolisasi terhadap molornya agenda Kongres PMII yang tidak sesuai jadwal acara yang sudah ditetapkan, ungkapnya.

Selain itu Bidang Eksternal PMII Kota Mataram, Muhamad Fadaullah, menyampaikan, penangkapan ini tidak berdasarkan KUHAP Pasal 18 Tentang Pelaksanaan Tugas Penangkapan Dilakukan Oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Memperlihatkan Surat Tugas Serta Memberikan Kepada Tersangka Surat Perintah Penangkapan Yang Mencantumkan Identitas Tersangka Dan Menyebutkan Alasan Penangkapan Serta Uraian Singkat Perkara Kejahatan Yang Dipersangkakan Serta Tempat Ia Diperiksa, Kecuali Dalam Hal Tertangkap Tangan dan seterusnya.,
Oleh karenanya kami menilai Kapolres Lotim gagal merealisasikan etika Polri dan produk hukum di Negara Republik Indonesia, tutupnya.

Selain itu sahabat Ruslan Beko mengatakan kekecewaan terhadap masuknya pihak APH ke arena Kongres terlebih sampai ditangkap dan di BAP layaknya tersangka pelaku kejahatan (delik pidana), tentu hal ini tidak mencerminkan etika Kepolisian yang seharusnya bisa menegakkan keadilan sesuai dengan produk hukum yang berlaku.(Jr. Syarif)

Pos terkait