Lokasi Pembangunan Jembatan di Desa Sie Masih Menjadi Polemik, Hasil Reses atau Musrenbang

Bima, Jeratntb.com – Polemik penetapan pembangunan lokasi jembatan di Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima hingga saat ini belum juga menemukan titik terang.

Dalam nomenklatur dan menjadi persoalan apakah jembatan tersebut penetapannya di Sori Pajo Dusun Diha, atau di Ndano Na’e Dusun Sie.

Akibatnya, sejumlah warga Desa Sie sempat melakukan pemblokiran jalan, pada hari selasa kemarin (20/9/2022) sekitar pukul 12.30 wita.

Pemblokir jalan yang dilakukan oleh sejumlah warga sie, mengklaim bahwa nomenklatur pembangunan jembatan Desa Sie bertempat di jalan tani Ndano Na’e Dusun Sie, dan itu hasil reses DPRD Kabupaten Bima.

Aksi pemblokiran jalan pun tidak berlangsung lama setelah dilakukan mediasi, sehingga dilakukan sebuah musyawarah yang digelar di kantor desa setempat.

Musyawarah difasilitasi oleh Forum Pimpinan Kecamatan, yang dihadiri oleh PLT Camat Monta Abubakar S. Sos, Kapolsek Monta AKP Takim, Wadanramil Monta Lettu Inf. Safruddin, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Selain itu, hadir juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Sidik SH, dan anggota Komisi III Mustakim dan M. Nasir, Kepada Desa Sie Aman, S. Sos, Ketua BPD Desa Sie, Perwakilan dari Dinas PUPR Kabupaten Bima, dan sejumlah warga Desa Sie.

Kades Sie melalui forum itu menyampaikan, bahwa dua lokasi pembangunan jembatan tersebut yaitu sama-sama diajukan, “jembatan di Dusun Sie diajukan pasca musibah banjir,” ungkapnya.

“Kami sampaikan kepada pemerintah kabupaten saat itu supaya diperhatikan, demikian juga jembatan yang berlokasi di Dusun Diha,” tambahnya.

Namun menurutnya dan menjadi tanda-tanya yaitu mengenai hadirnya sumber dari anggaran tersebut.

Apakan dari dana aspirasi/pokir dewan, atau memang bersumber dari program Pemerintah Daerah yakni melalui dinas terkait? ,”Itu yang membuat kami bingung,” Imbuhnya.

Sementara dikatakanya, pada bulan Maret 2022 lalu pihak dari PUPR pernah melakukan survei, “Saat itu saya bersama ketua BPD Desa Sie mendapingi pihak PUPR untuk melakukan survei di Dusun Diha,” jelasnya.

Akan tetapi hal lain, tidak sengaja mendengarkan rumor yang beredar di tengah-tengah masyarakat bahwa Ia diklaim sengaja menggeser proyek jembatan itu ke So Ndano Na’e. “Padahal tidak seperti itu, sedangkan dua-duanya itu saya usulkan dan saya kasih tunjuk,” tegas Kades.

Karena kedua jembatan pernah diajukan oleh pemerintah Desa Sie, dan mengira jembatan So Ndano Na’e di Dusun Sie bersumber dari anggaran aspirasi DPRD.

“Itulah yang menjadi asumsi atau pemahaman kami di bawah, sehingga setelah saya melihat dan membaca ada juga program pembangunan jembatan dari pemerintah daerah, akhrinya saling klaim diantara dua kubu ini” jelas Aman S. Sos.

Sementara itu Ia menegaskan bahwa, tidak ada kepentingan sama sekali mengenai persolan tersebut,”melaui kesempatan ini saya sampaikan mungkin ada yang berpikir ada main dengan pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.

“Jangan sampai ada yang berpikir saya bermain dengan si A atau si B, mau sama dewan atau sama kontraktor tidak ada sama sekali,” tegasnya.

Tujuannya hanya bagaimana mendatangkan program untuk warga desa sie, “jadi untuk melakukan survei kelayakan titiknya dimanapun kami legowo, karena kami hanya menfasilitasi, bukan pengambil keputusan akan ditempatkan dimana,” Jelas Aman.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Mustakim menyampaikan sekelumit dasar lahirnya jembatan tersebut.

Dikatakannya merujuk pada Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, “itu jelas bahwa pemerintahan yang dimaksud adalah Bupati dan DPRD,” jelas Mustakim.

Kemudian melalui proses dan tahapan dan tata kelola APBD mengenai persolan ini yakni, melaui musrenbang kemudian reses dewan.

“Karena hal ini sudah menjadi polemik maka harus dipaparkan secara terang benderang mengingat juga tata kelola kepemerintahan ini harus terbuka dan transparan,” ungkapnya.

Lebih lanjut anggota DPRD fraksi partsi Nasdem ini menyampaikan bahwa, sejak 2021 sebagai representasi masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Monta melakukan reses.

“Itu perintah undang-undang, dan saat itu jatuhlah pilihan saya reses di desa sie, saya satukan presepsi dengan para tokoh dan pemdes yang diwakili oleh sekdes sie saat itu, kira-kira titik yang tepat dimana,” beber Mustakim.

Kemudian diarahkan ke jembatan yang berlokasi di Dusun Sie, “pada saat itu saya jadikan prioritas usulan saya, atas dasar aspirasi masyarakat dan bukan kehendak saya, itu pembuktian secara hukum, clear” ungkapnya.

Lebih lanjut, data lengkap pembuktian secara dokumentasi, dan kepala desa sie turut mengetahui “bahwa saya melakukan reses dan ditandatangani oleh camat Monta Itu lah sebagai dasar hukum saya,” terangnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar terbuka dan tidak ada kecemburuan sosial antara yang satu dengan yang lain, sehingga bisa dicarikan sebuah solusi terbaik.

“Kalaupun pertemuan ini tidak ada solusi terbaik tidak ada gunanya, karena tugas pemerintah sebagai pelayanan masyarakat, itu poin penting dan yang utama,” sesalnya.

Lanjut Mustakim, patut diduga dan perlu dipertanyakan kalaupun itu usulan melalui musrenbangdes, Kecamatan atau tingkat Kabupaten, guna menghindari jangan sampai terjadi gejolak. “Saya tidak butuh cerita hari ini sebagai tugas pokok dan fungsi pengawasan saya,” tegas Mustakim.

Oleh sebab itu, menurut Mustakim, tidak ada lembar baru sembunyi tangan, harus transparans sehingga mendapatkan satu solusi yang terbaik.

Kalau itu melalui musrenbangdes atau musrenbang Kecamatan, hingga sampai ke tingkat kabupaten, itu harus dibuktikan melaui dokumentasinya secara buku administrasi tatanegara supaya clear, sehingga antara legislatif dan eksekutif tidak ada yang klaim diri.

Kalau memang dua-duanya sama-sama diusulkan, maka kembali pada rujukan awal untuk disingkronkan, “itu lah pentingnya reses dan musrembangbang ini supaya kita memahami regulasi,” ujarnya.

Marujuk pada PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, masuk lagi ke Permendagri 77 tahun 2020 terkait dengan pedoman tekhnis dengan pengelolaan daerah.

“Kebetulan saat itu saya salah satu pelaku anggota banggar yang diutus oleh partai nasdem, sehingga saya memperjuangkan hasil apa yang menjadi aspirasi rakyat sehingga lahirlah angka itu 400 juta ini,” jelasnya.

Atas dasar kesepakatan dengan siapa pada saat itu, lanjutnya Ia, yaitu dipimpin langsung oleh Sekda, Bapeda, dan kepala BPKAD, bersama tim anggaran legislatif sebanyak 22 orang, “lahirlah disitu sebuah kesepakatan, loloslah 400 juta ini,” katanya.

Namun menurutnya melihat gejolak yang ada, sebenarnya angka 400 juta merupakan angka kecil, “hanya saja kuat isu politiknya, ini yang perlu kita ketahui bersama,” ungkap Mustakim.

“Begitu reses naiklah isu ini, saya minta janganlah terlalu jauh intervensi tentang pemerintahan, tapi yang punya kepentingan saja” tambahnya

Selanjutnya, kata Mustakim bahwa reses sudah terjadi dan prioritasnya di Ndano Na’e Dusun Sie, begitu nggak nyampe tiga hari isu ini sudah berjalan sehingga mengklaim tidak ada jembatan di Dusun Sie dan hanya ada di Dusun Diha, “ini kan, ngaco negara ini,” Ucapnya.

Sehingga, terlalu jauh intervensi oleh orang-orang yang tidak punya kepentingan dalam hal kepemerintahan, “sebenarnya regulasi tata kelola APBD itu sudah jelas dan benar,” ujarnya.

Sementara Katua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Muhamad Sidik mengatakan akan melakukan rapat bersama anggota Komisi III bersama dinas terkait pada hari senin mendang untuk menentukan dimana tikik lokasi lokasi Jembatan tersebut.

“sepulang dari ini kami akan mengadakan rapat seluruh anggota komisi III, dinas terkait, keputusan dua jembatan ini apakah dipending atau bagaimana, dan hasil real yang kami tinjau di lapangan akan kami bawa di dalam rapat nanti,” jelasnya.(Jr Iphul).

Pos terkait