Bima, Jeratntb.com – Persolan Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bangunan Pengendalian Banjir di bantaran sungai Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, dinilai rugikan warga dan diduga telah dibangun di atas lahan milik warga.
Mengenai persoalan itu, pemdes dan BPD Desa Simpasai serta Bhabinkamtibmas menerima laporan warga, dan melakukan pertemuan dengan sejumlah warga di Kantor Desa setempat.
Dalam pertemuan tersebut warga menuntut ganti rugi, selain lahan yang diduga telah dibangun proyek parapet, juga ganti rugi lahan tanaman padi yang dianggap tidak ada kejelasan dari awal.
“apakah ganti rugi yang pernah diberikan oleh pihak proyek itu hanya sekali panen saja, sementara pekerjaan proyek ini sudah berjalan lama”, beber salah seorang warga dalam pertemuan berlangsung.
Ketua BPD Desa Simpasai, Abdul Kader Jaelani telah berupaya menghubungi pihak terkait diantaranya Perusahaan Waskita dan BWS.
Dia menyampaikan agar diberikan waktu selama 2 hari guna menghadiri pihak terkait, “kami telah berupaya menghubungi pihak terkait, dan katanya agar diberikan waktu sampai dua hari,” jelas Kader Jaelani.
“Kami selaku BPD dan Pemerintah Desa hanya bisa mencarikan solusi dan menfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak terkait,” sambungnya.
Sementara Kades Simpasai, Drs. Irfan Hasan yang ditemuai oleh sejumlah media dan LSM dalam ruangana kerjanya membantah dan menyinggung atas keberatan dari warganya, menurut dia, proses pekerjaan proyek sudah berjalan lama, “kenapa keberatan baru sekarang dan tidak dilakukan sejak awal,” sesal Kades. (Jr Iphul).