Bima, Jeratntb.com – Pasca diamankan dua armada truk pengangkut kayu jenis sonokeling asal Bima oleh Ditpolairud Polda Jawa Timur sekitar 4 april lalu, pihak penerbit dokumen asal usul kayu dan dokumen pendukung sehingga lolosnya kayu tersebut menjadi semakin ketar ketir.
BKPH Maria Donggomasa (MDM) adalah pihak pertama yang menentukan sikap dan tegas menghentikan pelayanan penerbitan dokumen kayu sonokeling di wilayah MDM.
Mengutip pernyataan kepala BKPH MDM Ahyar pada 6 Mei 2024 lalu bahwa pihaknya per 1 april 2024 telah menarik semua dokumen pada usaha dagang yang ada di wilayah MDM.
Ahyar menjelaskan, bahwa dokumen BAP hasil verifikasi yang diterbitkan dan tandatangani bersama dengan unsur Satgas P4H adalah sesuai hasil verifikasi lapangan terhadap kayu sonokeling pada lahan milik masyarakat. “Terkait penggunaan dan berlakunya BAP yang dikeluarkan dari BKPH Maria Donggomasa kepada UD/perusahaan manapun, pada tanggal 1 april 2024 kami sudah menyurati (permakluman) kepada pihak terkait bahwa BAP dengan tanggal sebelum tgl 1 April 2024 sudah habis kubikasi/penggunaannya dan dinyatakan tidak berlaku lagi, kemudian terkait penggunaan dokumen BAP yang difotocopy atau palsu itu murni diluar tanggungjawab kami,” tegas Ahyar
Pihak lain, kapolsek KP3 laut Polres Kota Bima Iptu Kuntho dikonfirmasi terkait lolosnya 4 armada truk pengangkut kayu tanggal 2 april 2024, tidak memberi tanggapan dihubungi via phon enggan merespon. (Jr)