Ancam Ekosistem Laut, Perijinan Tambak Udang di Marada Bima Diduga Bermasalah

Bima, Jeratntb.com – Tambak udang di Bima semakin marak. Tambak-tambak tersebut tersebar di berbagai titik laut yang strategis di Kabupaten Bima. Kondisi ini tentu saja mengancam ekosistem laut Bima yang kaya akan pariwisata bahari dan biota laut. Ironisnya, belakangan mencuat dugaan izin tambak tersebut bermasalah. Salah satunya tambak udang yang berlokasi di Dusun Marada Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain merusak lingkungan laut, keberadaan tambak udang di kawasan tersebut juga memicu timbulnya gejolak antara warg yang pro dan kontra terhadap hadirnya tambak tersebut.

Hal ini disampaikan DPW NTB Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (KPK PAN RI) Jibril SH. Dia mengatakan, tambak udang yang dikelola PT Pelita Insan Timur itu, disinyalir membuang limbah ke dalam laut.

“Libahnya mengakibatkan pencemaran air laut, rumput laut, kerang-kerang serta kerapu akan mati,” ujar Jibril.

Menurutnya, budi daya udang di satu sisi memang sangat dibutuhkan dalam kelangsungan ekonomi masyarakat. Namun, penempatan tambak udang di area pesisir pantai perlu mempertimbangkan segala dampaknya, termasuk sistem pembuangan limbah yang aman bagi lingkungan.

Jibril juga menegaskan, air limbah dari tambak udang yang dibuang ke perairan laut memiliki ketentuan baku mutunya.

“Kami menduga ada pembiaran dan izin yang tidak sesuai, berharap Menteri Kelautan segera turun tangan dan tidak tutup mata sesuai UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta pengelolaan lingkungan hidup,” terangnya.

Untuk itu, butuh pengawasan yang ketat dari pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap norma-norma lingkungan dan sosial.

“Saya harap pemerintahan daerah maupun provinsi NTB segera tertibkan keberadaan tambak udang yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Jibril.

Pihaknya mendesak Pemerintah Daerah maupun Provinsi melakukan sinkronisasi tentang perijinan terhadap dinas terkait. Dia bahkan menduga ada praktek kongkalikong antara pihak tambak dengan dinas terkait sehingga bisa mengeluarkan ijin yang tidak sesuai prosedur lapangan.

Lebih lanjut Ia menegaskan, limbah dapat memberikan pengaruh negatif bagi lingkungan, biota laut, dampak lingkungan, pencemaran air, kerusakan terumbu karang, deforestasi, penurunan kadar oksigen terlarut, pertumbuhan alga berlebihan serta
Kerusakan ekosistem mangrove.

Hingga berita dimuat, media ini berupaya menghubungi pihak tambak namun terkesan bungkam. (Jr Iphul).

Pos terkait