Pengalihan Status BPJS Kesehatan Dipersulit, Warga Miskin Meradang

Bima, Jeratntb.com – “Untuk peserta jaminan kesehatan pada segmen lain yang terdapat dalam berkas induk BPJS Kesehatan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN sepanjang memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Permensos Nomor 21 Tahun 2019. 

Pengalihan status kepesertaan BPJS dari mandiri ke PBI ini sepenuhnya gratis karena dibayar oleh APBN maupun APBD. Namun beda halnya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bima.

Penyelenggaran jaminan kesehatan ber plat merah ini justru mempersulit pengalihan status kepesertaan BPJS masyarakat tidak mampu. Padahal, masyarakat yang terdampak tersebut sudah memenuhi syarat-syarat sesuai Pasal 5 ayat (1) Permensos Nomor 21 tahun 2019.

Inilah yang dialami Rukaya warga Desa Ngali Kecamatan Belo. Perempuan yang tengah hamil itu hendak mengurus BPJS gratis karena sudah tak sanggup lagi membayar iuran mandiri. Bahkan Rukaya sudah mengantongi syarat-syarat untuk mutasi status kepesertaan BPJS. Namun, upayanya untuk mendapatkan BPJS gratis harus kandas. Pihak BPJS justru mempersulit pengurusan mutasinya dengan alibi yang bersangkutan memiliki tunggakan.

Padahal dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menegaskan tidak ada denda yang harus dibayarkan selama yang bersangkutan tidak mengakses pelayanan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali. Artinya, peserta akan dikenakan denda jika mengakses layanan rawat inap selama masa denda atau 45 hari setelah status kepesertaan JKN aktif kembali.

Rukaya saat dikonfirmasi oleh media ini Senin (5/5/2025) siang mengatakan sangat kecewa terhadap pelayanan yang dilakukan oleh petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bima. Dia merasa tidak diperlakukan adil.

“Kenapa tidak aktifkan BPJS saya, padahal saya sudah mengajukan BPJS gratis lewat Dinsos Kabupaten Bima. Kok pihak BPJS belum juga aktifkan BPJS saya oleh karena ada tunggakan,” keluhnya.

Menurut dia, BPJS Kesehatan Kabupaten Bima tidak boleh melarang maupun tidak memproses mutasi BPJS nya, karena Pemerintah Daerah (Pemda) sudah bayar lewat APBD Daerah.

Rukaya meminta kepada Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima agar memanggil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Bima untuk dimintai pertanggungjawaban karena bekerja tidak profesional.

“Saya juga mempertanyakan aturan mana yang dipakai oleh BPJS yang tidak mengaktifkan BPJS warga yang punya tunggakan padahal warga hanya mengurus BPJS gratis yang ditanggung oleh Daerah,” tanya dia.

Di tempat terpisah salah satu warga lain yang tidak mau disebutkan namanya juga ikut memberikan kesaksian bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Bima memang persulit pelayanan warga yang hendak mengurus BPJS gratis padahal daerah sudah membayar iuran ke BPJS Kabupaten Bima.

Ia berharap kepada ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima selaku yang menaungi bagian Kesehatan agar memanggil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bima untuk dimintai pertanggung jawaban.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Bima Zainudin yang dikonfirmasi oleh media ini belum menaggapi hingga berita ini dinaikan. (Ages)

Pos terkait