Bima, Jeratntb.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kabupaten Bima Zainudin akhirnya angkat bicara terkait keluhan peserta BPJS Kesehatan atas nama Rukaya. Ditemui di kantornya, Zainudin akan segera memproses mutasi kepesertaan warga Desa Ngali Kecamatan Belo tersebut dari kepesertaan mandiri ke penerima bantuan iuran (PBI).
Selain itu, sia juga akan mengupayakan untuk mengevaluasi terkait kesepakatan pengalihan BPJS Mandiri yang menunggak ke BPJS yang ditanggung oleh APBD Daerah dengan instansi terkait.
“Ini hasil kesepakatan BPJS bersama Dinsos dan Dikes tidak ada aturan yang mengikat, minggu ini saya koordinasi secepatnya dengan dinas terkait,” ujar Zainudin, Selasa (6/5/2025) sore.
Ia berjanji mulai minggu depan tidak ada lagi yang tidak bisa dialihkan dari BPJS Mandiri ke BPJS yang tanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) walaupun BPJS mandirinya nunggak. Pihaknya akan mencari cara lain supaya peserta BPJS mandiri untuk tetap membayar tunggakannya.
“Saya mengharapkan juga kepada peserta yang BPJS mandiri yang menunggak misalkan yang sedang hamil agar daftar program bayar cicilan supaya kami bisa akomodir BPJS yang ditanggung oleh Pemerimtah Daerah (Pemda),” katanya.
Zunaidin juga menambahkan, pada tahun 2024 anggaran yang dialokasikan oleh Pemda sebesar Rp.46 miliar. Namun untuk tahun 2025 ada kekurangan anggaran karena ada efiesien.
“Makanya hasil kesepakatan kita bahwa yang bisa diajukan BPJSnya ke APBD kriterianya harus emergency,” terangnya.
Ini diharapkan agar masyarakat Kabupaten Bima bisa diakomodir semua oleh BPJS. Kecuali yang sudah pindah domisili ke daerah lain. Serta, peserta yang sudah meninggal dunia menjadi salah satu kesulitan.
“Kami nonaktifkan BPJS yang sudah keluar daerah untuk menggantikan ke warga yang lain,” tutupnya. (Ages)