Bima, JeratNTB.com – Mendesak pihak Dinas Lingkungan Hidaup (DLH) Kabupaten Bima untuk menertibkan letak bak penampungan sampah di depan Bandara Muhammad Salahuddin yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan pengguna jalan dan merusak estetika daerah, sejumlah pemuda desa Belo yang tergabung dalam ormas Karang Taruna, jum’at kemarin bertandang ke kantor DLH untuk audensi langsung.
Ketua karang taruna Ilyas bersama Ikhsan salah satu pemuda diterima langsung oleh Kabag Kebersihan LH Muhammad, S.Pt di ruanganya. Kehadiran keduanya meminta DLH untuk segera memindahkan lokasi penempatan bak sampah karena dinilai telah mengancam kesehatan masyarakat dan sangat mengganggu pemandangan.
Menanggapi itu Muhammad, S.Pt menyampaikan bahwa pihaknya baru saja telah berkoordinasi dengan otoritas Bandara, “Keluhannya sama dengan adik-adik, menginginkan bak sampah itu segera dipindahkan. Untuk itu kami pun sepakat dan akan segera mengkoordinasikan ini dengan pihak pemilik restoran sekitar itu, dan pemerintah desa setempat.” paparnya.
Menurutnya, letak bak sampah dimanapun tidak menjadi masalah dan tidak akan ada keluhan jika masyarakat memiliki kesadaran untuk memanfaatkan bak sampah itu dengan maksimal, “Saya kerap melintas di jalan itu bersama staf, terkadang turun untuk sekedar memungut sampah yang berceceran sekitar Bak. Seharusnya warga juga membuang sampah langsung ke dalam bak, bukan dilempar begitu saja sehingga tercecer,” ketus mantan staf dinas pertanian kabupaten bima ini.
Bahkan diantara DLH dengan pihak Bandara telah memiliki kesepakatan awal untuk mengangkut sampah setiap hari, “Biasanya dua kali seminggu sampah di situ kita angkut ke pembuangan akhir sampah, atas permintaan pihak Bandara dapat saja diangkut setiap hari, hanya saja kita masih terbentur dana operasional dan ini masih kita pertimbangkan bersama pimpinan,” terang Muhammad.
Terakhir mantan kepala UPT pertanian Monta ini menegaskan bahwa seperti isu yang mengatakan ada indikasi DLH melakukan pungli itu tidak benar, “Yang ada hanya jenis retribusi sesuai dengan peraturan daerah, jika ada penarikan lain selain itu sudah masuk pelanggaran dan pungli namanya,” pungkasnya.
[jr 2]