Bima, JeratNTB.com – Aksi pengusiran yang dilakukan oleh Kepala SMKN 1 Bima terhadap sejumlah wartawan yang berujung dilaporkannya kejadian itu ke Polres Bima oleh dewan pembina Pewarta Kae, mengusik Edy Irawan ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bima untuk angkat bicara.
Ditemui di ruang Tipitder Polres Panda siang tadi, wartawan yang akrab disapa Bob ini memberikan pernyataan tegas dihadapan sejumlah awak media yang hadir memberikan kesaksian pelapor.
Bob menilai, tindakan Kepala sekolah tersebut merupakan upaya pembungkaman demokrasi, intimidasi dan perlawanan terhadap kebebasan pers. Hal tersebut juga jelas melanggar aturan perundang-undangan.
Tindakan kasek SMKN 1 Monta itu telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi salah satu produk reformasi. Dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Selanjutnya, dijelaskan pula dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sebagai ketua IJTI Bima pun turut mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bima untuk mengusut tuntas kasus ini. Karena tindakan pelaku telah menimbulkan trauma dan mencoreng semangat reformasi terhadap sejumlah jurnalis yg hendak datang mengkonfirmasi pemberitaan kasus yang terjadi.
“Untuk itu, sebagai rasa solidaritas sesama profesi, IJTI Bima tidak mentolerir mereka yang berusaha menghalangi kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi serta upaya membungkam demokrasi.” Tegas Bob. [jr]