Dompu, Jeratntb.com – Penangan hutan semakin pelik pasca peralihan nomenclatur kewenangannya kepada pemerintah provinsi, sehingga hal ini diartikan sejumlah daerah tingkat dua sebagai pembatas kewenangan terhadap persoalan hutan.
Lemahnya pengawasan pemprov terhadap persolalan hutan, ditambah keterbatasan yang dimiliki pemerintah daerah dan didukung pola hidup masyarakat yang melihat hutan sebagai sasaran yang paling murah untuk dieksploitasi dan praktis penguasaan lahan.
Keamanan hutan semakin lemah ditambah tergiurnya masyakatan dengan hasil jagung yang menjanjikan yang mendorong mereka melirik lahan hutan untuk lokasi penanaman, sehingga kerusakan hutan tidak dapat dielakkan.
Disodori pertanyaan terkait kondisi hutan di Dompu, Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin mengatakan. Pemerintah daerah hanya dapat mengambil tindakan apabila diminta pemprov melalui KPH dengan bersurat resmi, “Karena pemerintah daerah tidak boleh membiayai atau melakukan kegiatan yang bukan kewenangannya,” tandas Bupati
Sekalipun demikian, kata Bupati yang dikonfirmasi usai pelantikan pimpinan DPRD kabupaten Dompu Senin kemarin, pemerintah daerah tetap menghimbau dan memberi penegasan kepada masyarakat untuk tidak merusak hutan, “Sejak persoalan jagung kami tegaskan untuk tidak menggunduli hutan, dan kita berkewajiban untuk melakukan reboisasi,” tegas Bambang.
Pemerintah daerah kabupaten Dompu memiliki kebun benih untuk berbagai jenis tanaman, “Di kebun benih ini masyarakat memperoleh berbagai tanaman untuk penghijauan dan kapan saja dapat diambil,” ungkap Bupati. [Jr Ipul]