Kota Bima, Jeratntb.com – Menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat dalam kegiatan Audiensi FHI Korda Kota Bima dengan Jajaran DPRD Kota Bima yang bertempat di Ruangan Badan Anggaran Gedung DPRD Kota Bima senin (11/11). Kami dari FHI pada dasarnya dapat menerima hasil keputusan pertemuan tersebut, Ucap Mulyadin Sekretaris FHI Korda Kota Bima yang ditemui Tim Media Jendela Rakyat pasca Audiensi.
Ada beberapa catatan khusus dari hasil pertemuan kami, Ungkapnya, yang antara lain, diakomodirnya keinginan para Tenaga Honorer K2 agar mendapatkan alokasi anggaran untuk membayar Honorarium K2 di tahun 2020, walaupun secara jumlah berkurang dari yang diharapkan. Tuturnya.
Pemerintah dan DPRD telah mengalokasikan anggaran 7,2 miliar dalam RAPBD Tahun 2020. Kami menunggu realisasinya, dan mudah-mudahan ada perubahan kenaikan nilai tersebut sebelum diketuk oleh Dewan dan ditetapkan dalam APBD Tahun 2020 menjadi PERDA Kota Bima.
Seharusnya, lanjutnya lagi, pihak Eksekutif seperti BAPPEDA LITBANG dan BKPSDM juga harus hadir dalam pertemuan tersebut, karena kehadiran dua instansi diatas dapat lebih menjelaskan sebab dan akibat serta memberikan pandangan positif kepada kami terkait carut marutnya persoalan K2 Kota Bima, sesuai dengan isi surat permohonan kami. Tetapi, kami dapat memakluminya.
Mengutip apa yang disampaikan oleh Ketua FHI Korda Kota Bima M. Jubair, kami tetap menginginkan adanya jalur khusus pengangkatan K2 menjadi CPNS. Tentu kami sangat mendorong Pemerintah Daerah dan Legislator Daerah agar dapat menggaungkan keinginan dan cita-cita besar kami, sehingga hal ini dapat menjadi Issue Nasional dan menjadi atensi khusus Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf lewat Menteri PAN RB yang baru Cahyo Kumolo, seperti halnya jalur khusus yang dibuka untuk Tenaga Disabilitas, Diaspora, Formasi putra-putri Papua, dan lain-lain.
“Alhamdulillah, tanggapan Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan dan H. Taufik H.A. Karim Wakil Ketua Banggar beserta Anggota Dewan lainnya sangat mendukung hal itu.
Menurutnya hal tersebut dapat menyelesaikan dan menuntaskan persoalan honorer”. Ucapnya.
Mudah-mudahan pada kegiatan Audiensi selanjutnya dengan pihak Eksekutif, juga dapat mendukung hal tersebut. Pintanya.
Kami berterima kasih pada jajaran DPRD atas atensinya dan political will dari Pemerintah Kota Bima dengan diakomodirnya keinginan para Tenaga Honorer K2. Imbuhnya.
Namun yang menjadi catatan penting Kami adalah, tetap menginginkan adanya Revisi Undang-Undang No. 5 tentang ASN Klkaitan dengan pasal Batas Usia 35 tahun dan pasal Tentang PPPK. Karena menurut saya adanya pasal ini tidak memberikan rasa keadilan bagi cita-cita tenaga Honorer K2 se Indonesia yang saat ini masih tersisa sekitar 430 ribu. Tegasnya (Jr Ais)