Bima, Jeratntb.com – Berdasarkan surat Keputusan Bupati Bima melalui kabid pemdes El Faisal, MM. nomor 188,45/522/08.16 Tahun 2019 tanggal 25 juli 2019 mengenai tahapan pemilihan kepala desa, mewajibkan penyampaian Visi Misi Calon Kepala Desa dilakukan dihadapan BPD dan Masyarakat.
Visi Misi ialah target dan tujuan (parameter) yang ingin dicapai oleh para calon dan sebagai ajang dalam beradu ide dan gagasan serta upaya meyakinkan pemilih, sehingga perlu untuk dilaksanakan terutama dihadapan para pemilih. Ucap El Faisal.
“Dengan ini kami telah melakukan Rakor dan menjadwalkan penyampaian Visi Misi akan di laksanakan mulai tanggal 4 Desember,” ucap El Faisal.
Berdasarkan hasil rakor, jelasnya, penyampaian Visi Misi Cakades akan dipimpin oleh BPD, selanjutnya pada saat penyampaian Visi Misi pendamping akan menyampaikan pidato mengenai dukungan terhadap apa yang disampaikan oleh masing-masing Cakades.
Lalu Visi Misi tersebut akan di serahkan kepada pimpinan sidang yang dalam hal ini BPD.
Waktu penyampaian Visi Misi, lanjutnya lagi, masing-masing calon diberikan waktu selama 20 menit, saat penyampaian sedang berlangsung, pendukung tidak diperbolehkan memberikan yel-yel yang berlebihan atau tidak menyinggung calon dan pendukung lainnya.
“Mari kita laksanakan tahapan ini dengan sama-sama menjaga ketertiban, karena sebenarnya tujuan kita semua sama,” imbaunya. (Jr Ais)