Kota Bima, Jeratntb.com – Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah & Keadilan (LP.K-P-K) Kota Bima Gunawan S.Sos dalam rilisnya mengatakan bahwa keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Inovasi Daerah (TPPID) kota Bima tidak memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Menurutnya keberadaan TPPID pada SKPD dan OPD yang bekerja untuk menangani persoalan pembagunan daerah sebagai perpanjangan tangan Walikota, dirasa sebagai bentuk kebijakan politis tanpa mengkaji regulasi anggaran daerah.
Hemat dia anggaran itu lebih efektif digunakan untuk menopang program yang lebih tampak dan bermanfaat langsung, seperti program pengelolaan kepemudaan yang orientasi menciptakan lapangan kerja, dan enterperneur (Wira Usaha).
Gunawan dalam waktu dekat akan melayangkan Surat Audiensi ke DPRD Kota Bima, agar segera membentuk Pansus untuk memanggil walikota, dalam rangka klarifikasi dan dengar pendapat, sesuai kewenanganya sebagai lembaga legislasi dan pengawasan.
“Tim percepatan pembangunan ini belum menunjukkan progres riilnya di lapangan, parahnya lagi Tim ini dibentuk sepihak tanpa melalui proses pembahasan badan anggaran DPRD Kota Bima,” tandasnya.
Lembaga ini menilai kebijakan pemerintah daerah kota Bima telah melakukan pemborosan anggaran. “Apalagi PAD pemerintah kota bima sedang difisit,” tutupnya. (Jr)