Bima, Jeratntb.com – Ketua Media Online Indonesia Kabupaten Bima Armin, SPd angkat bicara terkait respon koperasi Jaya Utama yang telah melaporkan salah satu media online Polresta Bima.
Menurut dia, langkah laporan yang dilakukan oleh koperasi Jaya Utama itu bentuk ketumpulan pemahaman dia untuk memaknai UU Pers no 40 Tahun 1999.
Mengacu ke UU Pers kata Pimpinan Redaksi media online ini, Soal pemberitaan yang salah, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:
“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”
Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).
- Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[1]
- Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.[2]
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. “Artinya si pihak yang merugikan atau Koperasi Jaya Utama itu wajib memberikan berita bantahan atas pemberitaan itu,” Ujar dia Tegas Minggu, (23/2/20) Pagi ini.
Sambung dia, selaku ketua MOI Kabupaten Bima Ia bertanggung jawab atas apapun yang terjadi terhadap anggotanya, yaitu saudara se profesi saya, sebab kami sudah membuat komitmen, tujuan kami berorganisasi adalah untuk mengantisipasi, terjadinya sesuatu dan lain hal, karena profesi kami rentan terhadap masalah, jadi dengan adanya wadah ini, kami jadikan sebagai tempat berlindung, bukan maksud mau kebal hukum. “Kebetulan oknum media yang dilaporkan itu adalah salah satu pengurus Inti Media Online Indonesia atau MOI.
Saya harap Kepada Ketua MOI NTB dan ketua Umum MOI se- Indonesia agar mengencam tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Koperasi Jaya Utama melalu pengecaranya.
Tindakan yang menghalangi halangi Tugas wartawan adalah perbuatan yang melawan Hukum. “Termasuk langkah hukum yang dilakukan oleh Koperasi Jaya Utama dan pengecaranya perbuatan yang melawan hukum itu bisa dipidana,” Ujar dia.
Ia mengharapkan, kepada Bapak Kapolres Bima, agar merujuk pada MOU antara KAPOLRI dengan Dewan PERS, mungkin akan bisa membantu menyelesaikan perso’alan ini. Saya tidak bermaksud menghambat proses hukum, hanya saja kami ingin adanya keberimbangan, sekali lagi saya katakan tidak bemaksud menghambat proses hukum, silahkan Bapak laksanakan proses sesuai kententuan peraturan UU yang berlaku.
Dan saya ingatkan juga dengan pengecara Jaya Utama kami melaksanakan tugas sesuai dengan amanat UU NO 40 Tahun 1999, dan Bapak Pengacara jangan lupa, kami adalah Pilar ke empat Demokrasi, jadi antara pengacara dan wartawan sama sama di lindungi oleh UU.
Kembali saya tegaskan, bahwa berita yang dimuat oleh Media JeratNTB itu sudah berimbang sesuai dengan 5W + 1 H. (Jr Ages)