Kadis DPMPD Dompu Minta Desa Sampaikan LKPJ

Dompu, Jeratntb.com – Sebagian besar Desa di Kabupaten Dompu belum menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) serta Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) tahun 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu Hairuddin, S.H. yang ditemui oleh beberapa awak media Kamis (27/2-20) menegaskan bagi desa yang belum menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) serta Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) untuk mempercepat penyerahan pertanggung jawabannya.
” Karena batas ahir penyerahannya sampai bulan maret 2020″ Tegas Hairuddin di halaman kantor DPMPD

Itu sebenarnya sudah tertuang melalui surat kami sejak 14 Januari 2020 lalu yang ditujukan kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Dompu untuk Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 27 yang berbunyi Kepala Desa dalam melaksanakan tugas wajib :

  1. menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati.
  2. menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati.
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaran Desa setiap akhir tahun anggaran.
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Untuk itu diminta perhatian saudara-saudara dapat menyampaikan laporan
tersebut paling lambat Bulan Maret 2020, selanjutnya apabila Kepala Desa tidak menyampaikan Laporan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis dan apabila Kepala Desa tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Tegasnya dalam sebuah surat tersebut.

Hairuddin menambahkan apa bila desa yang belum menyerahkan LPPD serta LKPJ akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan “Bagi desa yang belum menyerahkan SKPJ maka kami akam melakukan pemanggilan dan diaudit untuk dilakukan pembinaan husus”. Jelas hairuddin,

Karena ini merupakan uang negara yang harus dipertanggung jawabkan, Ia berharap harus sesuai regulasi dan peraturan perundang-undang berlaku “Karena sebagai laporan pertanggung jawaban harus tepat waktu”. Tutup Hairuddin. (Iphul)

Pos terkait