Tidak Terima Putusan Hakim, Terdakwa AS Minum Pembersih Lantai

Dompu, Jeratntb.com – Terdakwa Pasangan Suami Istri (Pasutri) As dan HI asal kecamatan Woja yang terjerat kasus kepemilikan barang terlarang jenis sabu beberapa bulan lalu dan sudah melalui proses persidangan, kini dijatuhi putusan hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Dompu Haries Suharman Lubis, SH.MH dengan masing-masing untuk terdakwa AS 8 tahun panjara potong masa tahanan 1 tahun, sedangkan suaminya HI dituntut 10 tahun penjara dengan Potongan masa tahanan 1 tahun penjara. 12 Maret 2020.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa AS minum pembersih lantai merek Wipol.

Berdasarkan sumber yang dihimpun oleh tim media Jerat NTB, kronologis kejadian tersebut terjadi setelah majelis hakim membacakan putusan terdakwa AS langsung ijin untuk ke toilet. Beberapa menit kemudian terdengar ada teriakan setelah itu suami dan kuasa hukum terdakwa melihat terdakwa sudah tergeletak dengan keadaan mulut penuh obat pembersih lantai (Wipol red).

Kuasa Hukum terdakwa Kartika Candra Difinubun, SH membenarkan kejadian itu dan menceritakan bahwa setelah diputuskan hakim saat itu terdakwa meminta ijin ke toilet. “Beberapa menit kemudian terdengar teriakan, sontak kami langsung ke TKP dan kami melihat terdakwa dalam keadaan tergelak didalam toilet”.

Pihak Pengadilan Negeri Dompu langsung melarikan terdakwa AS ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu. (Jr Iphul)

Pos terkait