Bima, Jeratntb.com – Seperti berita sebelumnya, kasus penipuan yang melibatkan pahlawan devisa sebagai korban. Baca : https://jeratntb.com/?p=5681
Kasus tersebut akan kembali digelar setelah korban kembali ke tanah air. Hal itu disampaikan Iptu Adhar, S.Sos kasat reskrim Polres kabupaten Bima, kamis (12/3-20).
Menurutnya, jika unsur tipu muslihat dan dengan sengaja memanfaatkan korban sesuai pasal 378 maka kasus tersebut tetap diproses sebagai tindak pidana. “Tentunya, proses penindakan kasus pidana harus berdasarkan keterangan langsung korban tidak dapat dikuasakan,” terang Adhar.
Putra asli Bima ini dengan tegas juga berjanji akan segera merespon penanganan kasus ini jika korban telah tiba di tanah air. “Kapanpun korban bisa datang, kasus ini tetap dapat digelar dan tidak akan basi. Tentu harus dilengkapi bukti dan saksi,” ucapnya.
Bahkan mantan kasat narkoba polres Dompu yang cukup dekat dengan awak media ini merasa terpanggil dan mendorong agar korban mendapat pelayanan hukum yang maksimal. “Jangankan dalam jumlah 300 juta, sepuluh ribu saja susah dicari, apalagi bekerja di luar negeri jauh dari keluarga dan kerabat,” imbuh Adhar.
Dipaparkanya Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
“Unsur ini jika terpenuhi, maka proses hukum dapat digelar langsung di tingkat jaksa,” tandasnya. (Jr)