Bima, Jeratntb.com – Soal pernyataan Irfan anggota BPD asal Desa Tonda kecamatan Madapangga di salah satu media online menyatakan sikap untuk memenangkan salah satu pasangan Bakal Calon Bupati dianggap tidak masalah.
Hal itu disampaikan Panwascam kecamatam Madapangga. M Joniansyah Bidang pelanggaran Hukum panwascam Madapangga Saat dikonfirmasi lewat telepon Senin, (16/3/20) pagi tadi.
Kata dia karena mengacu kepada UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bima tidak ditemukan adanya larangan bagi BPD terkait dengan memberikan pernyataan diri untuk memberikan dukungan terhadap bakal calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020,
“Dalam UU 6 tahun 2014 tentang Desa, hanya diatur dalam UU 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan larangan kepala desa dan perangkat desa itu tidak ada nama BPD,” Tegas dia. (Jr-Ages)