Perdagangan Satwa Dilindungi di Pulau Sumbawa masih Marak

Ilustrasi Satwa Liar Dilindungi. Foto Ist.
Ilustrasi Satwa Liar Dilindungi. Foto Ist.

WWF: Perdagangan Kakak Tua dari Ambon di Pulau Sumbawa masih Marak

Bima, Jeratntb.com— Koordinator World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Regional Nusa Tenggara, Ridha Hakim menyatakan, perdagangan burung kakak tua yang didatangkan dari Ambon masih marak terjdi di Pulau Sumbawa.

Tak hanya burung kakak tua, aktivitas perdagangan satwa liar yang dilindungi juga masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat. Motif utama aktivitas ilegal itu adalah uang.

“Motif para pemburu adalah uang. Semiskin para pemburu, mereka bisa bekerja. Bahkan, sebelum masuk hutan mereka harus punya modal untuk beli alat, bahan makanan, dan biaya transportasi,” kata Ridha Hakim melalui layanan sosial media WhatsApp, Minggu.

Dikatakannya,  para pelaku penjualan satwa sudah mengetahui ancaman hukuman dari perbuatan yang dilakukannya itu. Namun mereka tidak pernah jera atau takut. “Ini selalu kami tanyakan pada para pemburu yang berhasil kami temui di beberapa tempat.  Karena itu, penegakan hukum memang harus dilakukan,” katanya.

Menurutnya, atensi aparat penegak hukum mestinya tak hanya pemburu, karena mereka adalah orang suruhan. Pihak yang harus dibidik terutama para cukong, penadah, pemodal atau eksportir satwa liar yang meraup keuntungan besar dengan bermain aman di balik layar dengan risiko kecil.

“Di beberapa tempat di Pulau Sumbawa bahkan perdagangan kakak tua yang didatangkan dari Ambon masih marak terjadi,” katanya.

Perdagangan satwa liar yang dilindungi tersebut marak dijumpai hampir sepanjang Pulau Sumbawa hingga Flores dan Alor. Para oknum itu berjualan dari kapal dan perahu. Untuk itu, penegakan hukum terhadap perdagangan satwa tersebut penting. “Tanpa itu, mungkin akan sulit memastikan keselamatan/keberlanjutan kehidupan satwa,” katanya.

Menurut Ridha, penegakan hukum untuk kejahatan penjualan satwa yang dilindungi harus tegas seperti upaya memberantas peredaran Narkoba. Sebab perdagangan satwa dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan skalanya luas, mungkin saja nasional.

Selain itu, harus ada upaya pencegahan untuk melindungi satwa di kawasan prioritas. Apalagi di Nusa Tenggara Barat sudah ada beberapa kawasan yang dipetakan sebagai daerah sebaran burung endemik, sebaran terbatas dan sejumlah titik yang menjadi habitat kunci dari satwa tertentu.

“Menurut saya, karena ini kejahatan besar maka harus ada upaya besar pula untuk menanganinya. Tidak bisa hanya secara parsial, dan tanpa strategi yang jelas,” katanya. [US]

Pos terkait