Kabupaten Bima, Jeratntb.com – Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tadewa kecamatan Wera pada Minggu pagi 22/5/2020 di kantor desa Tadewa menimbulkan polemik bagi masyarakat.
Bantuan BLT yang bersumber dari dana desa sebanyak 30% atau Rp. 255.789.009 untuk penanganan covid-19 selama 3 bulan dengan masing-masing Rp. 600.000/KK.
Berdasarkan hasil musyawarah desa bersama Tim Pendata bahwa penetapan untuk mendapatkan BLT-Dana Desa adalah sebanyak 94 KK. Namun pada proses pembagian, hanya sebanyak 67 KK.
Muhammad Rainul Alimin biasa di sapa Iden yang merupakan tim pendata dan penetapan penerimaan BLT merasa terkejut dengan adanya pertimbangan sepihak dari pemerintah desa dengan mengurangi 27 KK tanpa ada keterlibatan bersama tim. Ungkapnya pada Sabtu, 23 Mei 2020 malam tepat pukul 21:58 WIB.
Hal senada juga disampaikan oleh Salahudin Ketua BPD Tadewa, bahwa pengurangan 27 KK dari penerima 94 KK tersebut dilakukan sepihak tanpa ada musyawarah bersama BPD.
Dictempat berbeda, saat dilakukan konfirmasi pada siang tadi Senin, 25 Mei 2020, pemerintah desa lewat Bendahara Desa mengatakan bahwa pengurangan penerima BLT dari 94 KK menjadi 67 KK disebabkan data ganda penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pusat yaitu sebanyak 27 KK.
Sementara untuk dana BLT dari 27 KK akan dialihkan di APBDes perubahan dan biaya operasional untuk pemerintah desa dan tim pendata. Terangnya. (Jr SR)