Dompu, Jeratntb.com – Lembaga Tani Ternak dan Ratusan petani ternak Kabupaten Dompu mendatangi Kantor DPRD, Kamis (4/6-20).
Kedatangan ratusan tani ternak tersebut dalam rangka menyampaikan aspirasi dan menuntut tanah pengembalaan ternak rakyat dan pengembangan pakan ternak di Doro Ncanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, yang kini telah dikuasai oleh sekelompok orang yang sudah mengantongi ijin (SHM).
Mereka menganggap Doro Ncanga seluas 1.996 hektar itu merupakan tanah dan aset budaya milik masyarakat dompu yang sejak dahulu adalah lahan pengembalaan dan pakan petani ternak. Namun pemerintah tidak konsisten menjaga dan mempertahankan tanah tersebut.
“Sedangkan diatas tanah tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap melaui Surat Keputusan Bupati Dompu nomor 38/Disnak/2014 tentang penetapan Doro Ncanga sebagai padang pengembalaan ternak rakyat dan pengembangan pakan” Tutur Ketua Lembaga Tani Ternak, Damrum. M. Amin,
Damrun M. Amin meminta kepada pemerintah Kabupaten Dompu untuk segera membatalkan sertifikat hak milik yang sudah diterbitkan di atas tanah tersebut. “Kerena lahan tani ternak tersebut telah dijadikan tanah pribadi oleh mereka,” ketusnya, (Iphul)