Bima, Jeratntb.com – Sosialisasi Virtual Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Infeksius Covid-19 pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Komisi IV DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Bima berlangsung simultan di beberapa tampat Kamis (11/6).
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE yang memberikan sambutan dari ruang kerja pada sosialisasi daring yang menggunakan aplikasi Ncore Dinas Kominfostik Kabupaten Bima tersebut mengatakan bahwa penanganan COVID bukan hanya upaya mengurangi penyebaran wabah itu sendiri, tetapi juga bagaimana sistem pembuangan limbah medis baik dari pasien ODP, PDP dan peralatan kesehatan dapat ditangani dengan baik.
Dihadapan peserta yang merupakan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, Kota Bima, RS Sondosia dan RS Manambai Sumbawa Bupati menjelaskan, “terkait penanganan limbah B3 ini, Pemerintah Kabupaten Bima juga memiliki fasilitas pengelolaan di TPA Waduwani Kecamatan Woha”. Terang Bupati.
Pada kesempatan tersebut Anggota Komisi IV DPR RI Dapil NTB H. Muhammad Syafrudin ST, MM, juga memberikan sambutan. Legislator Partai Amanat Nasional yang akrab disapa HMS ini mengatakan, meskipun limbah infeksius atau limbah B3 yang dihasilkan dari penanganan COVID di NTB tidak banyak, dirinya berharap tidak akan berkembang menjadi penyakit.
“Saya meyakini bahwa pemerintah daerah Se-Pulau Sumbawa bisa diarahkan agar pengelolaan limbah B3 COVID dari rumah sakit tidak berdampak pada masyarakat.
Komisi IV DPR RI memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah B3 infeksius di dapil NTB, sehingga pada suatu saat tidak bersampak negatif kepada masyarakat”. Tandasnya.
Menanggapi peserta yang mengharapkan adanya bantuan alat-alat medis, HMS berkomitmen memberikan bantuan fasilitas pelayanan kesehatan untuk RS di Kabupaten Bima berupa 15 dropbox limbah B3, 100 APD, 3.000 plastik limbah B3.
Narasumber lainnya pada Sosialisasi daring tersebut yaitu Perwakilan Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Direktur RS Sondosia Bima yang memaparkan pengelolaan limbah B3 di RS Rujukan Sondosia.
Sumber : Diskominfostik kab. Bima