Dompu, Jeratntb.com – Satresnarkoba Polres Dompu tahun ini bekerja semakin keras demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hari ini, Jum’at tanggal (19/6-20) sekitar pukul 11.00 Wita tim satresnarkoba berhasil menangkap terduga pelaku di Dusun Makmur, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Satuan resnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Tamrin S.Sos dua hari sebelumnya secara berturut-turut mengungkap para terduga pelaku tindak pidana narkotika diwilayah Kecamatan Woja, hari ini kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika yakni berinisial AM, ML dan HM.
Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pompu yang dipimpin oleh AIPDA Yusuf, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang melakukan transaksi Narkoba di rumah AM.
Kasat Narkoba melalui Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, mengakui langsung memerintahkan anggotanya untuk segera menyelidiki dan memantau di sekitar TKP.
“Jika memang benar sesuai informasi kasat narkoba berpesan agar tidak melakukan tindakan anarkis pada saat melakukan penangkapan, dan harus mengutamakan keselamatan diri dan tim” Jelasnya,
Kemudian tim bersama anggota Polsek Manggelewa, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Lanci Jaya sampai di TKP melakukan penggeledahan, namun sebelumnya melakukan penggeledahan dan penangkapan Katimsus menunjukan surat tugas dihadapan saksi 3 orang.
Hasil dari penggeledahan tersebut didapat barang bukti jumlah 9 poket diduga shabu berukuran kecil diantaranya,
7 klip plastik ukuran kecil transparan di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, yang dikuasai oleh AM.
2 klip plastik ukuran kecil transparan yg didlm berisi kristal bening yg diduga Narkotika jenjs Shabu- Shabu. Dikuasai oleh ML dan HM.
Uang sejumlah Rp. 400.000.,
2 pipet yang sudah di potong, dan plastik klip kosong.
Atas dasar penemuan BB tersebut, tim Opsnal Resnarkoba langsung mengamankan terduga pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu untuk di proses lebih lanjut. “Ketiga terduga dijerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara” Tegasnya, (Jr Iphul)