Edyson Hamka Siap Hantarkan Tadewa Sebagai Desa Berkembang

Bima, Jeratntb com – Dalam meningkatkan kapasitas Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) adakan pelatihan peningkatan kapasitas Kepala Desa, Aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di kantor desa Tadewa Kecamatan Wera. Senin, 6 Juli 2020.

Selain narasumber dari DPMD, pelatihan ini juga menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan Pendamping Kecamatan.

Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengamanatkan hak dan kewajiban yang tidak ringan bagi desa. Pasal 67 ayat (1), secara substansial menyebutkan bahwa desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan. Sementara pada ayat (2), eksplisit disebutkan bahwa kewajiban desa terdiri dari: a) melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; b) meningkatkan kualitas masyarakat desa; c) mengembangkan kehidupan demokrasi; d) mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa; e) memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

Wewenang, hak dan kewajiban desa tersebut bermuara pada tuntutan terhadap meningkatnya kapasitas penyelenggara pemerintahan desa dalam hal ini adalah pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Demikian halnya juga dengan Peningkatan Kapasitas BPD dan Unsur lembaga desa lainnya yang berfungsi mengawal dan mengontrol jalannya Pembangunan Desa.

Kepala desa Tadewa Edyson Hamka berharap kepada Aparatur Desa, BPD, dan BUMDes agar memahami fungsinya sesuai Undang-Undang Desa.

“Desa Tadewa harus berkembang untuk kedepannya dengan memanfaatkan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD)”, dan itu semua membutuhkan kinerja Aparatur Desa, BPD dan BUMDes sebagai jantung ekonomi masyarakat Pungkasnya. (Jr SR)

Pos terkait