Dompu, Jeratntb.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskanlut Kabupaten Dompu, Ir. Wahidin diduga telah menyalahi aturan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu menyusul Surat Permohonan Akses Informasi Publik Terkait Permintaan Data Penerima Manfaat dan Anggaran Pengadaan Bibit Rumput Laut tahun 2015 dan 2017 tidak diberikan ke Lembaga APPRA Dompu selaku Pemohon.
“Aneh, APPRA Dompu sebagai Lembaga Pemohon Informasi malah Kejari Dompu yang dikasih” Jelas Suparjon Ketua Lembaga Appra Dompu, Senin (24/8-20).
Ia mengakui bahwa itu merupakan pembuktikan kuat atas dugaan dan potensi korupsi yang cukup besar.
Walau disisi lain, Lanjut Suparjon, Kejari Dompu harus terus mendesak untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap 200 penerima manfaat bibit rumput laut di masing-masing desa.
Oleh karena itu, Lembaga Appra Dompu memiliki harapan besar agar supremasi hukum di Dompu berjalam sesuai amanat konstitusi.
“Mengingat laporan kasus dugaan korupsi rumput laut ini telah berjalan selama tiga tahun” Terangnya,
Menurut Ia tidak ada alasan lagi karena mengingat selama tiga tahun Negara telah mengalami kerugian lebih kurang 1,3 Milyar rupiah.
Lembaga Aliansi Pemuda Perjuangan Rakyat (APPRA) Dompu kembali mendesak Kejari Dompu agar segera mengeluarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik kepada terlapor WN dan AR.
“Mereka diduga merupakan otak utama dibalik pembelian bibit rumput laut mati yang ada di Desa Napa, Kwangko dan Pekat tahun lalu” Ungkap Suparjon, (Jr Iphul)