Skandal Korupsi Dana Desa Kanca, Seret 3 Nama Petinggi Desa

Bima, Jeratntb.com – Dugaan korupsi dana Desa Kanca ditaksir ratusan juta rupiah. Tindakan itu diduga dilakukan secara kolektif dan sistematis oleh oknum kepala Desa Kanca dan konconya.

Hal itu berdasarkan kalkulasi M. Nor mantan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kanca dari hasil temuan dalam laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2020.

“Berdasarkan data yang ada, dugaan korupsi ditaksir mencapai ratusan juta rupiah” (19/07/2021).

Zainuddin H. Usman selaku kepala Desa hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. “Benar, uang 98 juta tersebut saya gunakan untuk kepentingan pribadi yang direstui oleh ketua BPD”.

Menurut dugaan M. Nor, tindakan korupsi tidak sekedar melibatkan Kades, namun diduga masih ada dua orang lainnya, yaitu bendahara Desa dan ketua BPD.

Ditanya, mengapa kedua orang penting tersebut bisa terlibat?

“Bendahara diduga melakukan manipulasi data anggaran Desa pada beberapa item. Sedangkan ketua BPD diduga terlibat kerja sama dengan Kades soal spekulasi anggaran 98 juta rupiah” Jawabnya.

Lebih lanjut mantan ketua BPD tersebut menjelaskan bahwa Kades diduga melakukan spekulasi anggaran untuk pembelian bibit ternak sapi sebesar 98 juta rupiah di tahun 2020. Setelah diusut, diketahui anggaran tersebut digunakan secara pribadi oleh Kades dengan status pinjaman yang dilegalkan oleh Ketua BPD.

“Secara resmi anggaran itu dilaporkan 100 porsen direalisasikan, namun kenyataannya nol porsen. Setelah diselidiki Kades mengaku uang tersebut sudah digunakan secara pribadi dan atas persetujuan ketua BPD”.

lantaran urusan yang sangat kursial, M. Nor sangat sesalkan tindakan ketua BPD yang mengambil keputusan sepihak tanpa dimusyawarahkan dengan anggotanya dan masyarakat Desa. M. Nor mencurigai ada kemungkinan main antara ketua BPD dengan Kades. Disebutkan ada surat perjanjian resmi untuk mengembalikan uang dalam waktu yang ditentukan.

“Saat diminta surat tersebut, ketua BPD tidak berani memperlihatkan dengan alasan dokumen rahasia”.

Kecurigaan M. Nor kepada Husni semakin dikuatkan oleh gagalnya agenda rakyat yang sangat krusial, yaitu penyampaian hasil aspirasi masyarakat yang diadakan oleh BPD di balai setempat pada rabu 23 juni 2021.

Terkait kebenaran adanya surat pengembalian uang sebagaimana yang disebut Kades dan ketua BPD. Saat dikonfirmasi masing-masing, keduanya memiliki jawaban yang tidak akur. Kades mengaku surat tersebut dikeluarkan sekitar bulan mei 2020. Sedangkan ketua BPD Husni S.Pd menyebut surat yang dikeluarkan sekitar bulan maret.

M. Nor menilai bahwa ketua BPD sebagai salah satu pimpinan badan publik Desa tidak sepatutnya bersikap tertutup. Oleh karenanya, menurut M. Nor Husni sudah menyalahi amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Ini jelas melanggar aturan nomor 14 tahu 2008”.

Sedangkan Kades dan Bendahara Desa menurutnya bisa diancam undang-undang berlapis, yakni tindak pidana korupsi (tipikor) dan atas pemalsuan data.

Lebih lanjut M. Nor meminta pihak terkait agar tidak bungkam dan dapat memperhatikan masalah yang merugikan masyarakat desanya “semoga pihak berwajib tidak bungkam dan kasus yang merugikan masyarakat ini diperhatikan lebih serius”. (Jr Tim)

Pos terkait