Kemenag Dompu, Canangkan Sertifikat Perkawinan

Dompu, Jeratntb.com – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu melalui Kasubag TU Kemenag M. Alimuddin. S.Ag menyatakan bahwa Kementrian Agama akan mencanangkan sertifikat perkawinan.

Program sertifikat perkawinan tersebut nanti akan menjadi salah satu syarat untuk bisa melangsungkan pernikahan. Hal ini merupakan terobosan baru dari Kementrian Agama untuk terlebih dahulu memberikan bimbingan kepada para calon pengantin, guna meminimalisir terjadinya Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan konflik dalam kehidupan berkeluarga. Ucap Alimuddin yang ditemui di ruang kerjanya Jum’at (29/11).

“Dalam pembimbingan itu nanti, akan diberikan pelajaran tentang praktek sholat, kehidupan sosial, Kehidupan beragama dan kehidupan benegara” Jelas M. Alimuddin.

Kualitas kehidupan berkeluarga, lanjutnya lagi, sangat menentukan kekuatan kehidupan bernegara dan beragama, oleh karenanya penguatan dalam pembimbingan perkawinan ini perlu dilakukan dan ditingkatkan”. Cetus Alimuddin.

Dielaskan, walau rasionalnya calon pengantin tidak lulus dalam proses bimbingan, bukan berarti tidak bisa mendapatkan sertifikat, melainkan nanti akan ada semacam upaya tindak lanjut dari bersangkutan, dalam artian bahwa kita dalam hal ini BP4 atau penyelenggara pernikahan akan terus memantau perjalanan keluarga tersebut. Karena mungkin bisa jadi dalam teori yang kita sampaikan dalam pembimbingan itu beda ketika yang bersangkutan menjalani kehidupan rumah tangga.

Semoga program ini dapat terlaksana, karena sangat bermanfaat bagi yang melaksanakan pernikahan dan demi terwujudnya keluarga yang baik. Harapnya.

“Harus kita sadari bersama bahwa tanpa keluarga yang berkwalitas maka negara ini tidak bisa kita bangun sesuai dengan yang kita harapkan, karena semua berawal dari kehidupan berkeluarga”. Tutup Alimuddin. (Jr Ipul).

Pos terkait