Satu Lagi, Bocah di Dompu Menjadi Korban Penjahat Kelamin

Dompu, Jeratntb.com – Pencabulan di Dompu kembali terjadi, kini menimpa melati (nama samaran) bocah yang barumur 10 tahun.

Kejadian itu di rumah terduga pelaku IL 51 tahun di lingkungan Doro mpana, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Senin pagi (16/11-20) sekira pukul 10.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu
Aiptu Hujaifah, yang dikutip dari keterangan korban menceritakan bahwa kejadian berawal saat korban pulang dari sekolah sekitar pukul 09.45 wita.

Melewati lewat jalan depan rumah IL, kemudian dipanggil oleh IL yang sedang duduk di depan rumah, atas panggilan IL, korban menuruti panggilan tersebut dan menghampiri.

Ketika dihampiri korban, IL merayu dengan kata lembut kemudian menanyakan menggunakan bahasa daerah “melati mu nee piti ? (melati, kamu mau uang nggak), Korbanpun menjawab ” iyo nee ni”, (iya mau)”,. Mu nee si piti, mai luu dei uma” (Kalau mau uang, ayo masuk ke dalam rumah)” timpal IL seraya mengarahkan korban masuk ke rumah.

Setelah di dalam rumah, IL mengajaknya masuk ke kamar, korban dengan lugunya menuruti ajakan IL.

Setelah itu, saat di dalam kamar IL menyuruh korban membuka celana dalamnya, dan berbaring di atas kasur.

Semua ajakan dan suruhan pelaku dituruti korban, masih dikutip dari keterangan korban, ahirnya IL menyetubuhi korban.

“Pada saat itu korban sempat menangis karena sakit, namun bisa ditenangkan pelaku” Kutip Hujaifah,

Setelah selesai, keduanya memakai kembali pakaian dan IL memberikan uang Rp.10.000, dan memberitau korban, ake piti ruu nggomi, aina ngoa dou makalai rawi ndai ke. (Ini uang buat kamu, jangan beritahukan ke orang lain apa yang kita lakukan ini). Korban tidak menjawab dan selanjutnya pulang ke rumah.

Beberapa hari kemudian, karena tidak tahan dengan sakit alat vitalnya, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

Keesokan harinya, Keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Dompu. Sabtu, (21/11-20) sekira pukul 08.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K menerima laporan tersebut lagsung memerintahkan Tim Puma, yang dipimpin Bripka Zainul Subhan agar segera mengamankan IL si penjahat kelamin.

Gerak cepat, Tim Puma ahirnya berhasil mengamankan IL yang saat itu sedang berada di depan rumahnya hendak mengendarai sepeda motor, dan selanjutnya di gelandang ke Mapolres Dompu, sekira jam 08.40 wita.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu, untuk proses penyidikan lebih lanjut” beber Hujaifah,

IL dipersangkakan Pasal 76D jo, pasal 81 ayat 2, dan atau pasal 76E ayat jo, pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014.

Yaitu tentang perubahan atas UU RI, No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pelaku diancam 15 tahun penjara. (Jr Iphul)

Sumber : Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.

Pos terkait