Oknum Pegawai Koperasi Jaya Utama Diduga Tarik Bunga Illegal

Bima, Jeratntb.com – Dugaan penggelapan Bunga 1 Persen terhadap nasabah oleh Fauzi Menajer Koperasi Jaya utama harian dan Hendra Menejer Mingguan yang ada di Rabakodo kecamatam Woha mendapatkan sorotan dari Ardiansyah (AR) salah satu karyawan setempat.

Kata dia, sebenarnya, sesuai dengan aturan Koperasi Jaya utama hanya 7 Persen ke nasabah, tapi atas perintah Menajer, nasabah dikenakan bunga 8 Persen. “Pertanyaan saya 1 persen itu dikemanakan ini namanya pembodohan terhadap nasabah,” Ujar dia Minggu, (16/2/20) Pagi ini.

“Saya berani menjadi saksinya bahwa pemotongan yang dilakukan oleh mereka tanpa diketahui oleh Korda dan Pimpinan pusat,” Ujar dia.

Jika dikalkulasi, dana yang berhasil dikantongi oknum oknum ini bisa mencapai 6 jt perbulanya. “Ini jelas merugikan koperasi Jaya utama dan merusak nama baik koperasi Jaya utama di mata Publik,” Ujar dia kesal.

Diduga karena banyak mengetahui praktek busuk mereka, AR sengaja dipindahkan ke Korda Dompu oleh Manager tanpa mempertimbangkan kesiapan AR untuk pindah. “Saya yakin ini ada unsur kesengajaan dan saya mohon kepada pimpinan pusat agar memecat Menajer Koperasi Jaya utama yang berada di Desa Rabakodo,” Ungkap dia.

Menanggapi masalah tersebut KORDA Koperasi Jaya Utama Kabupaten Bima, Mussalim saat ditemui di kantornya berjanji jika hal tersebut terbukti, maka ia akan memecat yang bersangkutan. “Ini adalah masalah intern dan saya akan lebih teliti lagi mengenai audit,” Ujar dia.

“Secepatnya saya akan konfirmasi kembali kepada teman teman media untuk menginformasikan kembali hasil audit saya,” Ujar dia.

Dia juga menjelaskan bahwa keputusan rotasi anggota itu berdasarkan kebutuhan bukan kepentingan. “Sesuai surat pernyataan mereka sebelum resmi diterima bahwa mereka siap dipindahkan kemana saja apabila dibutuhkan oleh koperasi ini,” Tegas dia. (Jr-Ages)

Pos terkait