Kota Bima, Jeratntb.com – Sejumlah LSM di bima yang tergabung dalam Koalisi Pegiat Anti Korupsi (KOPAK) menggelar aksi unjuk rasa di kantor POLRES BIMA KOTA, Senin (25/10/2021) Aksi ini dilakukan sebagai bentuk peran LSM dalam mengawal proses penegakan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Bima Kota, mereka mendorong Polres Bima Kota untuk segera menuntaskan Kasus Korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ‘Karoko Mas’ milik oknum anggota DPRD kabupaten bima Boymin,SE yang diduga merugikan anggaran negara 1,80 milyar, setelah dua tahun lebih belum tuntas dalam penanganan Tipikor Polres Bima Kota, kemudian segera tetapkan tersangka Kasus ijasah palsu milik Ipa Suka Anggota DPRD Kota Bima Fraksi Perindo.
Korlap Aksi Fadlin Kambera mengatakan ada beberapa kasus dugaan korupsi yang harus segera dituntaskan. Seperti kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas milik oknum anggota DPRD kabupaten bima Boymin,SE yang diduga merugikan anggaran negara 1,80 milyar, yang sedang dalam penanganan Tipikor Polres Bima Kota, kami menilai kasus ini lambat sekali penanganannya, bayangkan sudah dua tahun lebih dilaporkan dan seluruh rangkaian proses telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup namun sampai hari ini belum ditetapkanya sebagai tersangka, drama proses hukum sangat ironis sekali, kesannya
Linnas Sekjen Lesham NTB dalam orasinya menduga ada konspirasi busuk dibalik penangganan kasus ini, pasalnya setelah diadvokasi oleh berbagai teman-teman OKP dan BEM beberapa waktu yang lalu bahkan aspirasi ini sudah sampai ditelinga Kapolda NTB dan Mabes Polri, terakhir info yang kami ketahui bahwa kasus ini Pihak Polres Bima Kota sedang menunggu audit dari BPKP NTB, sementara BPKP menunggu kelengkapan data dari pihak Penyidik Tipikor Polres Bima Kota baru pihaknya turun melakukan audit kerugian negara, inikan aneh, oleh sebab itu kami dari Koalisi Pegiat Anti Korupsi NTB (KOPAK) meminta Polres Bima Kota segera melakukan Penindakan terhadap para pelanggar hukum di negeri ini. Penegakan supremasi hukum itu penting, guna menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus warga akan sangat menghormati hukum itu sendiri. Hal tersebut telah diamanatkan pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. siapapun yang melanggar hukum wajib diproses secara hukum, “Praktek korupsi masih terjadi di negeri ini. butuh andil besar dari aparat Kepolisian dalam hal ini Polres Bima Kota, untuk menumpasnya.
TLSM diwakili oleh Korlap Fadlin Kambera membacakan tuntutannya “Meminta Polres Bima Kota segera perintahkan Penyidik Tipikor untuk segera mengusut tuntas Kasus tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Boymin Ketua PKBM Karoko Mas yang diduga merugikan anggaran negara 1,80 milyar itu, “Mendesak Polres Bima Kota agar segera menetapkan tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi dana PKBM Koroko Mas “Meminta Tipikor Polres Bima Kota untuk segera menyelesaikan kasus PKBM Koroko Mas yang dua tahun lebih lambat penanganannya., Meminta Kapolres Bima Kota segera tetapkan Ipa Suka sebagai tersangka kasus dugaan ijasah palsu, Tegasnya.
Sebagai informasi bahwa kasus dugaan penyelewengan dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik Boymin dilaporkan lebih dari satu pelapor ke Polres Bima Kota pada September 2019, Setelah dua tahun lebih berjalan proses penyelidikan dan Penyidikan pada (21/12/2020) sudah dinaikan ketahap sidik. namun belum dilakukan penetapan tersangka, “berdasarkan sejumlah infomasi dari setiap rangkaian proses bahwa penyidik telah berhasil memeriksa sejumlah saksi diantaranya 197 warga belajar (wb) 16 tutor (guru) 5 orang dari Dinas Dikbudpora Kab.Bima yang dijadikan sebagai saksi ahli atau saksi petunjuk, kemudian awal 2021 kemarin Boymin serta istri sebagai terduga terdakwa sudah berhasil diperiksa dan dimintai keterangan, bahkan dihasil SP2HP menerangkan bahwa penyidik menemukan SPJ Rekayasa dan Data warga belajar 801 fiktif serta penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi atas kasus ini. Jelasnya.
Ketua yayasan PKBM Karoko Mas sekaligus Anggota DPRD Fraksi Partai GERINDRA tersebut diduga telah melakukan penyimpangan dana Bantuan Program Kegiatan Belajar Masyarakat senilai Rp 1,80 miliar pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 dengan berbagai program kegiatan dari bantuan APBN. (jr team)