Proyek Saluran Irigasi Desa Tenga Belum Tuntas, Sardin Kecam Pihak Pelaksana

Bima, Jeratntb.com – Beginilah kondisi pekerjaan proyek saluran irigasi sekunder yang berlokasi di Desa Tenga, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dinilai terbengkelai dan tidak diselesaiakan oleh pihak pelaksana.

Pasalnya, proyek saluran irigasi di So La Na’a Desa Tenga sepanjang kurang lebih 700 meter itu dikerjakan oleh pengusaha keturunan tionghoa yakni Ciensi sejak bulan september lalu dan sampai sekarang belum dituntaskan, malah mengalihkan pekerjaaan ke tempat lain.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Desa Tenga, Sardin, SE meminta pihak pelaksana proyek agar saluran irigasi tersebut segera dituntakan.

Dikatakannya, masyarakat sudah mulai panen tentu membutuhkan saluran air untuk tanaman, “mohon dikerjakan tuntas sebelum mengalihkan ke pekerjaan lain, karena sekarang warga mulai tanam padi dan butuh saluran irigasi,” jelas Kades, Minggu (05/12/2021).

“Kalau mereka meninggalkan pekerjaan yang belum selesai gini, makan pihak pemerintah desa yang menjadi beban keluhan masyarakat,” lanjut Sardin.

Tidak hanya itu, pekerjaan yang terhenti itu dikomplain oleh masyarakat sekitar, karena pihak pelaksana tidak merapikan kembali tanah yang pernah ditimbun untuk jalan truk proyek tersebut.

Sementara itu, sudah sekian kali Kades berupaya koordinasi dengan mandor yang ditugaskan oleh ciensi mengawal proyek tersebut, namun katanya hanya sebuah janji dan sampai sekarang tak kunjung diselesaikan.

Sardin sesali atas sikap pelaksana proyek yang dinilai sambrawut dan acuh tak acuh, oleh karena itu dirinya mengecam akan stopkan pekerjaan tersebut apa bila tidak diselesaikan.

“Semua berimbas pada pemerintah desa yang menjadi keluhan masyarakat, dan kalau pekerjaan ini tidak diselesaikan makan saya stopkan pekerjaan sebelum dituntas bersama masyarakat,” tegasnya.

Ketika ditanya soal sumber dan jumlah anggaran proyek, Sardin sama sekali tidak mengetahuinya, pasalnya proyek tersebut tidak memiliki papan informasi.

Mengacu pada amanat Undang-undang Keterbukaam Informasi Publik (KIP) nomor 14 2008 dan Pepres Nomor 54 tahun 2010 nomor 70 tahun 2012.

Yang dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Baik itu memuat jenis kegiatan dan lokasi proyek, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, volume serta jangka waktu atau lama pekerjaan. (Jr Iphul)

Pos terkait