Bima, Jeratntb.com – Maryani karyawan Hoki Mart terpaksa menjadi pengangguran karena dipaksa keluar dari tempat dia bekerja.
Pramuniaga di swalayan yang berlokasi di desa Rabakodo kecamatan Woha ini dipaksa menandatangani surat mengundurkan diri lantaran dituduh mencuri barang senilai Rp. 8. 000,- (Delapan ribu rupiah) milik pembeli yang tertinggal.
Seperti yang disampaikan Jamal menejer hoki Mart cabang Bima saat dikonfirmasi Minggu (10/4/22)
“Dia telah membawa pulang barang Garnier senilai 7.000 dan korek kuping 1.000, barang tersebut lupa dibawa pembeli yang semestinya tidak boleh dibawa pulang” Ujar dia.
Lanjut dia, pelanggaran yang dilakukan oleh Maryani tersebut adalah pelanggaran yang sangat fatal karena melanggar integritas dan
tidak boleh dimaafkan.
Tambah Jamal, pihaknya akan memanggil Karyawan yang dipecat tersebut untuk kembali dimintai keterangannya.
Maryani ditemui di kediamannya Desa Teke Kecamatan Palibelo mengaku kalau barang yang dimaksud benar dia bawa pulang, tapi bukan untuk dia miliki melainkan untuk ia amankan. “Karena saat itu saya sempat mengejar pemilik barang untuk diberikan, namun tidak ketemu dan setelah 4 hari saya simpan barulah saya bawa pulang dengan harapan ketika pemiliknya menanyakan akan saya serahkan,” paparnya senin pagi tadi.
Maryani hanya menyesalkan atas sikap arogan atasannya, karena pemecatan atas dirinya dilakukan tanpa pertimbangan dan prosedur seperti SP 1, 2 hingga SP 3.
Dia hanya berharap diperlakukan adil sesuai Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (Jr. Ages)