Mataram, Jeratntb.com – Sekretaris Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi NTB (BKKBN) Johari Efendi, dengan tegas mengatakan ketika ditemukan bukti pemalsuan SK maka dirinya akan menggugurkan yang bersangkutan sebagai peserta.
“Yang penting ada bukti silahkan laporkan saja ke kami,” Ujar dia saat di konfirmasi oleh media ini Sabtu, (7/10/23) lewat telepon.
Lebih bagusnya lanjut dia, ketika ditemukan ada pemalsuan SK Efendi menyarankan untuk melaporkan secara resmi karena kata dia perbuatan pemalsuan data itu bisa diproses hukum.
Ia menambahkan, yang mengeluarkan SK itu adalah Dinas DP3AP2KB Kabupaten Bima, Bupati dan Sekda, bukan BKKBN.
“Yang mengetahui pegawai itu sudah lama mengabdi atau tidak itu adalah kepala Dinas Kabupaten Bima dan mereka juga yang memberikan rekomendasi, sebagai pengelola tenaga lini lapangan” Ujar dia.
Tanggal 9 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2023 itu adalah tahapan proses Verifikasi Seleksi Administrasi, para calon P3K yang memenuhi syarat pasti akan lolos administrasi.
“Begitupun sebaliknya ketika tidak memenuhi syarat pasti tidak akan lolos,” Ketusnya. (Ages)