Bima, Jeratntb.com – Satgas yang tergabung dari Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa melaksanakan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).
Satgas berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal berbagai merek, operasi dilakukan di sejumlah lokasi wilayah Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Kamis (26/10/2023).
Dalam operasi dilakukan diprotes warga setempat atau pemilik kios, lantaran tindakan operasi dilakukan diduga semena-mena dan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu yang disampaikan kepada warga, hal itu seperti yang disampaikan oleh sejumlah warga di lokasi kejadian, diantaranya H. Ruslan (63) warga Desa Tangga,”main masuk aja menyita rokok dalam kios, kami pun kaget,” sesalnya.
Hasil tinjauan langsung media ini sejumlah warga pun mengamankan mobil yang diduga sebagai mengangkut rokok hasil sitaan, hingga sempat terjadi ketegangan. Untung saja dapat dihalau oleh anggota Mapolsek Monta dan Pol PP Camat Monta.
Atas kejadian itu pun dilakukan mediasih di kantor desa setempat yang dihadiri oleh Camat Monta Muktamirin, S. Ip. Kades Tangga, Nasaruddin S. Pt, Kades Sie, Aman Munir, S.Sos, BPD Desa Tangga, Alimuddin S. Pd, serta Anggota Mapolsek Monta.
Kades Tangga Nasaruddin S. Pt mengakui bahwa operasi yang dilakukan tanpa adanya sosialisasi awal,”tidak ada sosialisasi sampai tingkat desa tentang rokok ilegal ini, belum ada surat yang kami terima baik dari tingkat kabupaten Bima maupun provinsi NTB, sehingga saya kaget begitu pun masyarakat merasa dirugikan,” ungkapnya.
Dengan demikian Kedes berharap adanya rekomendasi pihak terkait guna melakukan sosialisasi terlebih dahulu,”kami siap mengawal hingga melakukan tindakan bersama dengan adanya rokok ilegal ini,” tegas Nasaruddin.
Sementara, Camat Monta Muktamirin, S. Ip menyebutkan bahwa pekan lalu memang ada sosialisasi dari pihak terkait namun hanya sebatas koordinasi dan belum maksimal.
Richi Ndolu, Unit penindakan dan penyelidikan selaku Pejabat Fungsional Ahli Pratama Pemeriksa Bea Cukai, dalam hal itu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Dikatakanya operasi yang dilakukan merupakan tindak lanjut hasil sosialisasi yang telah digelar pekan lalu di kantor camat monta, melui unit pelayanan sosialisasi Bea Cukai pulai sumbawa,”namun kami mengakui dalam hal sosialisasi belum secara maksimal yakni belum sampai ke masyarakat,”. pungkasnya.
Alhasil semua rokok hasil sitaan dikambalikan kepada pemiliknya masing-masing, dengan meminta agar kedepanya tidak boleh diperjual belikan lagi,”Dalam hal ini kami mohon maaf atas kekeliruan ini, dan dengan kesempatan ini ijinkan kami menyampaikan bahwa rokok ilegal ini kedepannya agar tidak diperjual belikan lagi” jelas Richi Ndolu.
Adapun jenis rokok illegal diantaranya, (rokok tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai beda peruntukan dan rokok pita cukai bekas) “ada juga yang memiliki pita cukai 12 batang namun isinya 20 batang, artinya yang dibayarkan ke negara hanya 12 batang saja,” bebernya.
Lebih lanjut Rinchi Ndolu menuturkan, peredaran rokok ilegal hanya menguntungkan oknum pelaku usaha saja, namun merugikan perekonomian negara secara langsung karena peredaran barang ilegal tersebut mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga berimbas pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.
“Di sisi lain, DBHCHT memiliki peranan penting dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik hasil tembakau,” pungkasnya.
Hasil pajak itu tentu akan kembali ke masyarakat atau daerah-daerah guna biaya pembangunan, kesehatan, pembuatan jalan dan sebagainya. (Jr Iphul).