Proses Kasus Penganiayaan dan Pengroyokan di Talabiu Bima Mandek, Keluarga Korban Minta Keadilan

Bima, Jeratntb.com – Korban Ihya Ulumudin (21) warga Dusun Mangge Colu, Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, mempertanyakan kredibilitas dan kinerja aparat kepolisian Polres Bima Kabupaten.

Pasalnya pihak keluarga korban harus kehilangan kepercayaan terhadap pihak kepolisian lantaran laporan terkait penganiayaan dan pengroyokan diduga mandek.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh keluarga korban, dintaranya orang tua korban Fatmah (55) mengakui bahwa laporan polisi sejak 19 Juli 2023 yang lalu. “berjalan laporan hampir 3 bulan sementara kondisi anak saya mengalami cacat permanen”, sesalnya.

Ia meminta keadailan dan pelaku dihukum seberarat-beratnya,” Anak saya sudah tidak bisa bekerja lagi akibat penganiayaan berat yang dialami,” lirih Fatmah.

Berdasar laporan kepolisian (LP) 19 Juli 2023 nomor : 451/ VII / 2023 / SPTK / Res Bima NTB. Korban bernama Ihya Ulumudin (21) warga Dusun Mangge Colu, Desa Talabiu, Terlapor berinisial SY (70) warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha. Kejadian pada minggu 16 Juli 2023 sekitar pukul 01. 30 wita.

Mengacu pada kronologis kejadian dalam laporan kepolisian, berawal dari pihak pelapor Julkifli yang merupakan kakak kandung korban sedang berada di rumahnya, mendengar kabar dari teman korban bernama Irfan alias Doa bahwa korban telah dibacok orang di lokasi kejadian.

Sehingga pelapor mencari keberadaan korban, terlihat kondisi korban sudah tergeletak di persawahan, tepatnya di sebelah barat tempat pembuatan batako di Desa Talabiu dalam keadaan tak sadarkan diri.

Akibat penganiayaan terjadi korban mengalami luka robek pada jari tangan, jari manis tangan kanan robek, pelipis kiri luka robek, patah pada betis kaki kanan, luka tusuk pada betis kaki kiri, muka memar dan bengkak.

Saat itu korban dilarikan PKM Woha kemudian langsung dirujuk ke RSUD karena dalam kondisi kritis.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bima melalui penyidik pembantu Briptu Muhammad Ipan, mengakui telah menjalankan upaya hukum sesuai prosedur, termasuk sudah melayangkan surat panggilan terhadap 7 orang saksi untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir,”Kami telah melakukan surat panggilan kepada para saksi namun tidak diindahkan,” bebernya.

Kemudian pihak penyidik mengakui juga telah berkomunikasi dengan pihak pelapor Julfli yang merupakan kakak kandung korban namun belum ada respon, “kami juga sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak pelapor namun tidak ada respon juga,” ungkapnya.

Menurut Briptu Muhammad Ipan bahwa kedua alat bukti hasil fisum dan keterangan korban hasilnya nol” dua alat bukti itu kami jadikan nol, jadi kami harus mengambil keterangan saksi-saksi yang melihat atau mendengar kajadi itu” tegasnya.

Hasil pengembangan terduga pelaku bukan hanya SY, namun ada tiga terduga pelaku lain, “proses hukum tetap berjanjut dan sedang dalam proses penyelidikan,” tutur Muhammad Ipan.

Sementara para terduga pelaku belum ditahan, “namun dari empat terduga pelaku hanya sempat mengamankan diri guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya. ( Jr Iphul).

Pos terkait