Soal Perlindungan Konsumen, LPKPK Lakukan Koordinasi Dengan Kejaksaan Bima

Kota Bima, Jeratntb.com – Setelah melakukan tiga kali pertemuan dengan penyidik kepolisian melalui Tipidter, LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) kini melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bima terkait dengan kasus perlindungan konsumen. Kamis (09/01)

Ketua LPKPK Amirullah S.Sos saat ditemui oleh tim media JeratNTB menyampaikan bahwa koordinasi tersebut kami lakukan karena sulitnya mendapatkan pasal pidana yang berkaitan dengan hal tersebut, sehingga kami melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan.

“Kami berharap melalui pertemuan ini ada kejelasan terkait dengan proses hukum untuk pelaku usaha dalam hal ini Sumber Hoky Sape”, tuturnya.

Kasi Pidum Kejari Bima Ronald Thomas Mendrofa, SH saat dilakukan konfirmasi menyampaikan bahwa sampai sejauh ini kami belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian terkait dengan perkara perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh LPKPK Bima.

Jelasnya, karena berhubungan dengan penanganan perkara maksimalnya polisi harus mengirimkan SPDP perkara kepada kami agar kami mengetahui adanya perkara tersebut jika sudah ditingkatkan sampai kepada tahap penyidikan.

Berkaitan dengan hal itu kami dari Kejaksaan Negeri Bima belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut atau belum bisa berbuat apa-apa karena SPDP ataupun berkas perkaranya belum dikirimkan atau belum dilimpahkan kepada kami.

Mungkin saja polisi sejauh ini masih melakukan penyelidikan terkait dengan perkara tersebut karena ketika penyelidikannya belum selesai kepolisian tidak bisa mengirimkan SPDP atau menyerahkan berkas perkaranya kepada kami. Terangnya (Jr Indra).

Pos terkait