Bima, Jeratntb.com – Bawaslu Kabupaten Bima bersama Kader Pengawasan Partisipatif (KPP) melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa dan masyarakat umum pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025.
Sosialisasi partisipatif ini berlangsung di gedung bersama bintang Desa Ngali dan dihadiri Kepala Desa Se-kecamatan Belo dan Sekertaris Camat Bolo pada Minggu pagi 12 Januari 2020.
Ketua Bawaslu Abdullah, SH menyampaikan sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban dalam mengawasi Pilkada.
Berdasarkan amanat negara dan undang-undang ada tiga kewenangan kami dalam melaksanakan tugas yaitu Pengawasan, pencegahan dan penindakan. Ucapnya.
Lanjutnya, Bawaslu dalam hal ini mengundang Kepala Desa, Kepala Sekolah se-kecamatan Belo bertujuan agar seluruh pimpinan instansi nantinya bisa menghimbau kepada jajarannya agar netralitas dalam proses Pilkada tahun 2020.
“Kami pihak Bawaslu bekerja sama dengan tiga lembaga yakni, Polri, TNI, dan Jaksa”, oleh karena itu, untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas mari kita awasi bersama pelaksanan Pilkada ini. Ajaknya.
Junaiddin, S.Pd sebagai narasumber kegiatan sosialisasi menyampaikan bahwa tahun 2020 kita masuk pesta Demokrasi, dalam momen Pilkada tahun ini, ASN dan Perangkat Desa adalah sarang terjadinya pelanggaran Pilkada, karena pejabat struktural mudah melakukan manypolitik bagi calon incaumben.
Dan kami akan bersikap tegas jika ada dari kepala Desa dan kepala sekolah melakukan politik praktis bersama perangkatnya. Ungkapnya. (Jr SN)