Kota Bima, Jeratntb.com – Pemerintah Kota Bima Kecamatan Rasanae Barat melalui Kepala Kelurahan Sarae Iskandar, S.Sos mengeluarkan Surat Himbauan kepada seluruh pemilik toko dan rumah makan yang ada di wilayah pemerintahan kelurahan Sarae.
Surat himbauan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 07 Januari 2020 dengan nomor Pem/01/I/2020 dan langsung dibagikan ke semua pemilik toko dan rumah makan yang berdomisili di kelurahan Sarae.
Saat dijumpai di ruang kerjanya siang hari ini Senin (13/01) Iskandar menyampaikan bahwa surat himbauan tersebut bertujuan untuk menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan Kota Bima
khususnya di wilayah kelurahan sarae.
Lanjutnya, dengan adanya tempat sampah di masing-masing toko ataupun rumah makan tentu nantinya tidak ada lagi sampah yang berserahkan ataupun beterbangan kemana-mana terutama sampah plastik.
Langkah ini juga sebagai upaya untuk mempermudah pengambilan sampah oleh petugas kebersihan, oleh karenanya diwajibkan bagi seluruh pemilik toko dan rumah makan untuk menyediakan
tempat/bak sampahnya masing masing.
“Dalam waktu dekat, kami pihak kelurahan akan kembali turun lapangan untuk mengecek apakah tempat sampah tersebut sudah disediakan atau tidak, jikalaupun tidak, tentu nanti akan ada langkah teguran baik secara langsung dan lewat surat”. tuturnya. (Jr Ais