Kota Bima, Jeratntb.com – Berbagai opini dan asumsi yang berkembang di tengah masyarakat, media sosial dan media on line terkait acara akad nikah putri dari Bapak Syamsurih, S.H., Wakil Ketua DPRD Kota Bima masih saja beredar dan terus dikembangkan oleh beberapa oknum, sehingga dinilai saling menjatuhkan. Dan tentu ini menjadi masalah besar bagi kehidupan sosial masyarakat Kota Bima khususnya.
Oleh karena demikian, sangatlah perlu kiranya kami dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Rontu untuk meluruskan persoalan tersebut. Ucap Eldan M.Nur, S.Sos., salah satu anggota Tim Gugus Tugas C-19 Kelurahan Rontu.
Kepada tim media Jerat NTB, Eldan (sapaan akrabnya) menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan acara akad nikah, pihak keluarga (Syamsurih) telah melakukan komunikasi dengan kami pihak Tim Gugus Kelurahan terkait dengan rencananya untuk melangsungkan acara akad nikah putrinya yang akan dilaksanakan di kediamannya di RT 10 RW 05 kelurahan Rontu.
Dalam komunikasi tersebut, lanjut Eldan, disepakati bahwa dari masing-masing pihak keluarga mempelai hanya boleh menghadirkan 25 orang dari anggota keluarga dengan total jumlah 50 orang untuk menyaksikan prosesi akad nikah.
Di samping itu, kewajiban dari yang berhajat adalah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan protap penanganan Covid-19 yakni, Handsanitizer, Masker (bagi yang tidak menggunakan masker, disiapkan oleh yang berhajat), Tempat Cuci Tangan, Pengaturan kursi untuk keluarga ke-Dua mempelai diatur sesuai protap dengan jarak 1,5 Meter, Alat Pengukur Suhu dan jika pada saat pemeriksaan dijumpai anggota keluarga yang hadir dengan suhu tubuh di atas 38°C, maka oleh tim pemeriksa akan dipulangkan. “Ini juga bagian dari kesepakatan kami dengan pihak yang berhajat”. Ungkapnya.
“Terlepas dari fakta yang terjadi di lokasi, itu betul-betul diluar dugaan kami”. Tegas Eldan.
Mewakili Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Rontu, saya sampaikan permintaan maaf dan sesalkan kehadiran dari tamu yang tak diundang sewalaupun di satu sisi tidak bisa kita pungkiri rasa partisipasi sosial dari sanak keluarga dan sahabat untuk menyaksikan momen sakral untuk ke-Dua mempelai.
Di tempat berbeda, Ketua Tim Gugus C-19 Kelurahan Rontu, Ihwan, S.E., membenarkan pernyataan tersebut. “Sebagai Lurah Rontu yang juga Ketua Tim Gugus Tugas sebelumnya sudah memberikan himbauan kepada keluarga yang berhajat untuk tetap mentaati protap penanganan C-19 dalam pelaksanaan akad nikah tersebut”.
Apapun yang ditemui dilapangan, itu murni di luar dari dugaan kami. untuk itu, kami sampaikan permohonan maaf. Tutupnya. (Jr Ais)